Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua unit Ruko milik salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Ruko tersebut milik tersangka Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua unit Ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Senin (22/4/2019).
KPK menduga pembelian dua unit Ruko tersebut menggunakan uang suap terkait proyek SPAM tersebut. Dia telah tetapkan sebagai tersangka yang diduga selaku penerima suap proyek-proyek SPAM.
Tak hanya Anggiat, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Sementara diduga sebagai pemberi yang saat ini tengah menjalani persidangan adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto.
Baca Juga
Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma yang juga anak dari Budi dan Lily. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah. Setidaknya sampai akhir Maret, uang dengan nilai seluruhnya mencapai Rp46 miliar tersebut disita dari 75 orang termasuk dari para pejabat Kementerian PUPR.
Uang tersebut berjumlah Rp33.466.729.500, US$ 481.600, SG$ 305.312, AU$ 20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825.
Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel (ILS).
KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi secara massal pada puluhan pejabat.
Tak hanya uang, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menyita 5 batang logam mulia masing-masing 100 gram dari salah satu pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.
Selain itu, sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, empat dari delapan orang tersangka tengah menjalani masa sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi pada hari ini, tim penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta dan satu orang anggota BPK Rizal Djalil untuk tersangka Anggiat.
Terhadap pihak swasta, lanjut Febri, tim penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana.
"Terhadap anggota BPK [Rizal Djalil] penyidik KPK mendalami informasi tentang proses dan hasil audit yang pernah dilakukan BPK untuk proyek SPAM," kata Febri.