Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementeriaan ESDM, Sri Raharjo, Kamis (18/4/2019).
Sri Raharjo dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018
"Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Kamis (18/4/2019).
Selain Sri Raharjo, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka yang sama. Mereka adalah Direktur Utama PT Raja Muda, Ririn Nurfaizah; Direktur PT Bilga Jaya Abadi, Bilhan Gamaliel; Auditor BPK, Janu Hasnowo; dan Project Manager PT Exa Data International, Widio Prakoso.
Anggiat Partunggul Nahot Simaremare adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung. Dia tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga selaku penerima suap proyek-proyek SPAM.
Tak hanya Anggiat, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca Juga
Sementara diduga sebagai pemberi yang saat ini tengah menjalani persidangan adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih selaku istri dari Budi Suharto.
Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma yang juga anak dari Budi dan Lily. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK juga telah menyita uang miliaran rupiah. Setidaknya sampai akhir Maret, uang dengan nilai seluruhnya mencapai Rp46 miliar tersebut disita dari 75 orang termasuk dari para pejabat Kementerian PUPR.
Uang tersebut berjumlah Rp33.466.729.500, US$ 481.600, SG$ 305.312, AU$ 20.500, HK$ 147.240, EUR 30.825. Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel (ILS).
"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi secara massal pada puluhan pejabat di sana, terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata Febri, Jumat (5/4/2019).
Tak hanya uang, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menyita 5 batang logam mulia masing-masing 100 gram dari salah satu pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.
Selain itu, sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, empat dari delapan orang tersangka tengah menjalani masa sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.