Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Proyek SPAM : Direktur SDM Adhi Karya Dipanggil KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Kepala Satker SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diborgol saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR. Pemeriksaan terhadap saksi pun terus dilakukan guna mengusut kasus ini.  

Pada pemeriksaan kali ini, giliran Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Adhi Karya (Persero) Tbk Agus Karianto yang dipanggil KPK.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE [Anggiat Partunggul Nahot Simaremare]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (9/4/2019).

Tak hanya Agus Karianto, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Arya Graha Agisna Mahar Nazira. Agisna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggiat. 

Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita uang miliaran rupiah. Setidaknya sampai akhir Maret ini uang dengan nilai seluruhnya mencapai Rp46 miliar tersebut disita dari 75 orang termasuk dari para pejabat Kementerian PUPR.

Uang itu terbagi dalam rupiah (Rp) dan valuta asing  won Korea Selatan (KRW), baht Thailand (THB), yen Jepang (JPY), dong Vietnam (VND), shekel baru Israel (ILS) dan lain-lain. 

Berikut masing-masing nilai yang disita KPK:

  • Rp33.466.729.500
  • USD481.600
  • SGD305.312
  • AUSD20.500
  • HKD147.240
  • EUR30.825
  • GBP4000
  • RM345.712
  • CNY 85.100
  • KRW6.775.000 
  • THB158.470
  • YJP901.000 
  • VND38.000.000 
  • ILS1.800

"KPK menduga pembagian uang pada pejabat Kementerian PUPR terjadi secara massal pada puluhan pejabat di sana, terkait proyek sistem penyediaan air minum," kata Febri, Jumat (5/4/2019).

Tak hanya uang, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menyita 5 batang logam mulia masing-masing 100 gram dari salah satu pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut. 

Selain itu, sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City, dengan estimasi nilai Rp3 miliar.
Dalam perkara ini, empat dari delapan orang tersangka telah menjalani masa sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Keempatnya berasal dari pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih yang merupakan istri dari Budi.

Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma selaku anak dari Budi dan Lily. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka lainnya sebagai pihak penerima dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah. Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Adapun keempat tersangka itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. 

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. 

Untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan SG$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Di sisi lain, KPK juga tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam hal ini adalah PT WKE dan PT TSP mengingat banyaknya proyek yang digarap kedua perusahaan itu dengan lelang yang telah diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper