Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menerima pengembalian uang dari pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus dugaan suap proyek-proyek SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bila sebelumnya ada 55 orang yang telah mengembalikan uang, kini telah bertambah sebanyak 2 orang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengaku menerima dan telah mengembalikannya ke KPK.
"Terdapat 2 orang PPK lainnya yang mengembalikan uang [dengan] total Rp650 juta. Uang tersebut telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari berkas perkara," ujar Febri, Jumat (8/3/2019).
Dengan tambahan tersebut, lanjut dia, maka sejauh ini lembaga antirasuah itu sudah menerima pengembalian uang senilai total Rp22 miliar, US$148.500 dan SG$28.100.
Sebelumnya, Febri menduga cukup banyak pejabat di Kementerian PUPR yang diduga menerima aliran dana dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) selaku penggarap proyek air minum tersebut.
Tak hanya PPK dan Kasatker, penerimaan dana juga diduga diterima oleh direktur di Kementerian PUPR. Menurut Febri, KPK terus menggalinya lantaran aliran dana tersebut diduga cukup masif.
KPK juga sebelumnya telah menyita 5 batang logam mulia masing-masing 100 gram dari salah satu pejabat di Kementerian PUPR terkait kasus tersebut.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci identitas pejabat itu mengingat masuk dalam materi penyidikan. Dia menduga bahwa penyitaan itu memang berkaitan langsung dengan kasus SPAM ini.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sebuah rumah dan tanah dari seorang Kasatker di Kementerian PUPR yang berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City, dengan nilai Rp3miliar.
Sementara itu, pada Jumat (8/3/2019), KPK telah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi dalam penyidikan untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Keempat saksi itu adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aceh Hasan; mantan kasatker SPAM Jambi, Noptiman; mantan kasatker SPAM Aceh, Sujud; dan mantan kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran uang dari PT WKE pada sejumlah pihak, termasuk tersangka dalam kasus suap air minum ini," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa 28 saksi baik Kasatker maupun mantan kasatker di berbagai daerah.
Adapun dalam perkara ini, empat dari delapan orang tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Keempatnya berasal dari pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih yang merupakan istri dari Budi.
Kemudian, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Iren Irma selaku anak dari Budi dan Lily. Sementara satu lagi adalah Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara empat tersangka lainnya sebagai pihak penerima dalam kasus ini masih dalam proses penyidikan. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dan PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Adapun keempat tersangka itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan SG$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Di sisi lain, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu juga tidak menutup kemungkinan bakal menjerat korporasi dalam hal ini adalah PT WKE dan PT TSP mengingat banyaknya proyek yang digarap oleh kedua perusahaan itu dengan lelang yang telah diatur.