Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa yang Diperoleh KPK Setelah Periksa Mantan Sekjen MK?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan materi pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi itu terkait dengan dugaan upaya tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin untuk menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin.
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin memasuki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Jenedri M Gaffar selaku Staf Ahli Menteri Agama, Kamis (11/4/2019).

Jenedri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018—2019 yang menjerat tiga tersangka. Janedri merupakan mantan Sekretaris Jenderal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksan Janedri itu terkait dengan dugaan upaya tersangka Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin untuk menemui Menag Lukman Hakim Saifuddin.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait upaya HRS [Haris Hasanuddin] menemui Menteri Agama," kata Febri Diansyah, Kamis (11/4/2019).

KPK sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staf ahli Menag pada hari ini. Selain Jenedri, KPK turut memanggil Oman Faturrahman. Namun, Febri belum memerinci apakah saksi Oman turut hadir atau tidak.

Adapun sejauh ini, setidaknya KPK telah memanggil empat staf Menteri Agama baik staf khusus maupun staf ahli. Pada pemeriksaan kemarin, KPK melakukan pengujian kepada Staf Khusus Menteri Agama, Hadi Rahman. 

Pengujian yang dimaksud adalah mengklarifikasi keterangan atau bukti-bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya terhadap saksi.

"Itu terkait hubungan dengan tersangka, dengan pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Febri.

Sementara itu, usai diperiksa penyidik KPK, Jenedri mewajarkan terkait pertemuan Menag Lukman dan tersangka Romahurmuziy karena masih dalam satu partai yang sama. Dia tak menyinggung apakah ada pertemuan dengan Haris Hasanuddin.

"Kalau berkomunikasi [antara Lukman dan Romahurmuziy] saya rasa hal yang wajar, kan, karena hubungannya antara ketua umum dan ketua dewan," ujarnya.

Jenedri juga mengaku tidak pernah bertemu atau melihat Romahurmuziy di Kementerian Agama. Hal itu lantaran dia baru menjabat sebagai staf ahli di kementerian itu selama satu tahun ini.

Dalam perkara ini, tersangka Romahurmuziy alias Rommy selaku anggota Komisi XI DPR dan mantan Ketua Umum PPP diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.

Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.

Suap diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu. Identitas yang bekerja sama dengan Rommy di Kemenag telah diidentifikasi KPK.

Adapun pada proses penyelidikan, beberapa waktu lalu KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan US$30.000 dari meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. 

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus pengisian jabatan di Kemenag. Dugaan itu mencuat lantaran tim penyelidik saat itu menemukan uang lain tetapi tak disita KPK karena bagian dari honor sang menteri.

KPK sepertinya tahu persis mana uang honorarium yang diterima menteri atau bukan. Nilai honor yang diterima juga ada standarnya sehingga KPK memisahkan uang-uang tersebut saat proses penggeledahan.

Atas dasar tersebut, KPK kemungkinan akan mengklarifikasi langsung kepada Menag Lukman baik soal penyitaan uang atau proses alur seleksi pimpinan tinggi Kemenag mengingat dia adalah garda terakhir dalam proses seleksi tersebut.

Dalam perkembangan lain, Rommy telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan akan berlangsung pada Senin (22/4/2019) mendatang. 

Kuasa Hukum Rommy, Maqdir Ismail tak menjawab secara pasti apa latarbelakang kliennya mengajukan praperadilan tersebut. 

"Sebaiknya tanya KPK saja, kalau mereka sudah terima permohonannya. Maaf saya belum bisa memberi keterangan," ujar Maqdir kepada Bisnis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper