Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Cara Sistematis Berupaya Delegitimasi Hasil Pemilu 2019

Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi Dedy Mawardi menyebut bahwa akhir-akhir ini ada opini dan bersifat sistematis berupaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu 2019. Setidaknya ada 3 opini sesat yang dilempar ke masyarakat.
Petugas sortir dan lipat surat suara menunjukan surat suara yang terdapat kerutan di surat suara Pilpres, di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa(19/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas sortir dan lipat surat suara menunjukan surat suara yang terdapat kerutan di surat suara Pilpres, di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa(19/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi Dedy Mawardi menyebut bahwa akhir-akhir ini ada opini dan bersifat sistematis berupaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu 2019. Setidaknya ada 3 opini sesat yang dilempar ke masyarakat.

Dedy Mawardi menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/4/2019). Menurut dia, upaya mendelegitimasi hasil pemilu 2019 antara lain berupa: hoaks surat suara sudah dicoblos, surat suara daaerah pemilihan luar negeri sudah dihitung dengan kemenangan pihak paslon 02 Prabowo-Sandi, dan ancaman kalau paslon 02 tidak menang berarti ada kecurangan dalam perhitungan suara.

 “Kami menolak semua penggiringan opini sesat yang dikemas dan disebarkan untuk menggagalkan pelaksanaan pemilu,” tegas Dedy Mawardi di Jakarta.

Menurut Dedy, penggiringan opini sesat itu juga diarahkan untuk mendelegitimasi kerja-kerja Komisi Penilihan Umum (KPU) yang selama ini telah bekerja secara profesional dan non-partisan. Karena itu, rencana untuk mengepung kantor KPU dengan pengerahan massa merupakan tindakan yang sangat berbahaya bagi berlangsungnya proses demokrasi di republik ini.

Bagi Seknas Jokowi, ujar Dedy, proses pemilu yang akan berlangsung tanggal 17 April 2019 sudah sesuai dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan jelas memiliki kekuatan hukum yang dilindungi konstitusi.

“Keberadaan pemilu merupakan sarana memilih pemimpin secara demokratis,” tambah Dedy.

Seknas Jokowi juga melihat pemilihan para komisioner KPU sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.

“Mereka pun telah menjalankan kerja secara profesional dan transparan. Tak perlu diragukan lagi.”

Karena itu, Seknas Jokowi mendorong aparat keamanan untuk secara aktif menggagalkan upaya delegitimasi pemilu 2019 melalui pengerahan massa di kantor KPU dan menindak secara hukum mereka yang bertindak tidak sesuai aturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper