Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjar Pranowo Berang, Sebut Tim Prabowo Bikin Drama Provokatif

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo berang disebut telah mengeluarkan surat peraturan pelarangan kampanye di Simpang Lima Semarang yang membuat pendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kecewa. Bahkan, Ganjar menyebut reaksi itu hanya sebagai sebuah sandiwara.
Ganjar Pranowo saat mengunjungi Pabrik Sritex di Sukoharjo./Istimewa
Ganjar Pranowo saat mengunjungi Pabrik Sritex di Sukoharjo./Istimewa

Bisnis.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo berang disebut telah mengeluarkan surat peraturan pelarangan kampanye di Simpang Lima Semarang yang membuat pendukung pasangan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kecewa.

Bahkan, Ganjar menyebut reaksi itu hanya sebagai sebuah sandiwara.  Dia mengatakan bahwa tuduhan telah mengeluarkan surat peraturan kampanye di Simpang Lima Semarang adalah tindakan provokatif.

Sebelumnya, Direktur Kampanye BPN Prabowo-Sandiaga, Sugiyono mengatakan paslon capres nomor urut 02 akan kampanye di Simpang Lima Semarang, namun dilarang karena terbentur aturan yang dikeluarkan Gubernur Jateng.

"Ini provokatif, ada berita Gubernur Jateng tidak mengizinkan [kampanye]," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019)

Ganjar memastikan, dirinya tidak mengeluarkan pelarangan kampanye untuk paslon capres nomor urut 02 di Simpang Lima Semarang, yang akhirnya dipindah di Solo.

"Lho gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan wali kota [Semarang]," jelas Ganjar.

Ganjar juga telah menghubungi Wali Kota Semarang terkait pelarangan penggunaan Simpang Lima untuk kampanye akbar. Ternyata, kata Ganjar, wali kota pun tidak mengeluarkan peraturan untuk kampanye.

"Maka kemarin kita cek ke wali kota (Semarang). Wali kota juga tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye itu sudah ditentukan oleh KPU. Jadi, semua kewenangan ada di KPU," katanya. 

Ketentuan KPU yang dimaksud Ganjar adalah Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 43/pl.02.4-kpt/3374/kpu.kot/III/2019 yang memang tidak menyebut lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang sebagai salah satu ruang terbuka yang diperuntukkan sebagai tempat kampanye rapat umum. 

Ganjar menganggap, peraturan tersebut telah diketahui oleh dua pasangan calon presiden. Pemberian penjelasan mengenai larangan kampanye dari Gubernur Jateng dia tidak lebih hanya sebuah drama yang sengaja dilempar. 

"Drama selalu ada, begitu saja. Lho, itu Pak Jokowi juga tidak boleh di situ [Simpang Lima]," katanya. 

Terkait pelarangan kampanye paslon capres nomor urut 02 di Simpang Lima, Direktur Kampanye Sugiyono mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandiaga setempat.

"Bentuk pelarangannya ya kita tidak boleh, itu katanya peraturan gubernur atau pemda," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper