Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menunjuk sejumlah tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking, setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Pada kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka trafficking jaringan Timur Tengah di antaranya Arab Saudi, Maroko, Turki dan Suriah.
Dua tersangka dari jaringan Arab Saudi yaitu Faisal Hussein Saeed alias Faizal dan Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang bertugas mencari para tenaga kerja asal Indonesia untuk dikirim ke Arab Saudi.
Kasubdit Direktorat bidang Terorisme dan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung, Anita Dewayani menegaskan pihaknya akan menuntut 8 orang tersangka itu dengan ancaman pidana maksimal atas kejahatannya di Indonesia.
Menurutnya, dua WNA yang terlibat kasus trafficking tersebut juga akan diproses hukum di Indonesia, namun Pemerintah akan mengirimkan notifikasi kepada Pemerintah Arab Saudi bahwa ada warga negaranya yang kini tengah menjalani proses hukuman di Indonesia.
"Pelaku yang asal Arab Saudi itu harus diproses hukum di sini (Indonesia). Tidak akan dideportasi. Nanti penyidik akan menginformasikan mengenai ada dua WNA Arab Saudi yang diproses hukum di Indonesia," tuturnya, Selasa (9/4/2019).
Dia menjelaskan jika berkas para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jaksa Peneliti akan memeriksa semua kelengkapan materil dan formilnya sebelum dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan 8 orang tersangka.
"Prosesnya sama seperti biasa. Kami akan tunggu berkas ini lengkap atau tidak dari penyidik. Nanti setelah lengkap (P21) akan dilanjutkan membuat surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidang di Pengadilan," katanya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Berikut nama tersangka dan jaringannya di Timur Tengah:
Jaringan Turki:
1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda
2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha
Jaringan Suriah:
1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim
Jaringan Arab Saudi:
1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson
2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)
3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)
Jaringan Maroko:
1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas
2. Tersangka Farhan bin Abuyarman