Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan suara di TPS luar negeri tidak dimulai serentak pada 8 April 2019. Ada perbedaan waktu dimulainya pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri.
Berdasarkan data yang dirangkum lembaga Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), pemilu di luar negeri akan berlangsung 8-14 April. Pada 8 April, WNI yang bisa menggunakan suaranya adalah mereka yang berada di Negara Yaman. WNI di sana bisa menggunakan suara di Kota Sana’a.
Kemudian, pada 9 April 2019 WNI di Ekuador dan Panama bisa menggunakan hak suaranya. Pemilu bisa dilakukan WNI di Thailand pada 10 April 2019. WNI di negara itu bisa menggunakan hak suaranya di Kota Bangkok dan Songklha.
Pada 11 April 2019, pemilu di luar negeri dilakukan bagi WNI di Iran, Laos, dan Uzbekistan. Memasuki 12 April, giliran WNI di Afghanistan, Arab Saudi, Bahrain, Bangladesh, Irak, Jordania, Kuwait, Oman, Qatar, UEA, Aljazair, dan Sudan yang melakukan pemungutan suara.
WNI di 48 negara akan melakukan pemungutan suara pada 13 April 2019. Pemilu pada 13 April diantaranya dilakukan di Timor Leste, Kamboja, Australia, Fiji, Selandia Baru, Afrika Selatan, Libya, Madagaskar, Kolombia, Cile, Kanada, AS, Austria, Belanda, Belgia, Inggris, Jerman, Prancis, Vatikan, Turki, dan Kroasia.
Pada 14 April, pemilu akan dilakukan WNI di Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Ukraina, Malaysia, Jepang, Vietnam, Taiwan, Singapura, Kaledonia Baru, Ehiopia, Kenya, Argentina, Brasil, serta Suriname.
Baca Juga
Berbeda dengan pemilu di dalam negeri yang setiap pemilih memawa lima kertas suara, pemilu di luar negeri hanya membawa dua kertas suara yakni calon anggota DPR dan calon presiden-calon wakil presiden.
Calon anggota DPR yang dipilih oleh pemilih di luar negeri mencakup daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.