Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hanya 56,32% anggota DPR yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pada 31 Maret 2019 pukul 23.59 WIB.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa persentase tersebut berdasarkan 554 wajib lapor. Artinya, baru 312 yang melaporkan, sedangkan 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk tingkat kepatuhan yang paling rendah dari ikhtisar pelaporan secara keseluruhan itu adalah sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. Anggota DPR baru 56,32%," ujarnya, Senin (1/4/2019).
Kendati demikian, lanjut dia, KPK tetap mengapresiasi 312 orang anggota DPR yang telah melaporkan harta kekayaannya tepat waktu.
"Kami apresiasi yang sudah melaporkan kekayaannya di tengah kondisi yang seperti ini," katanya.
Adapun berdasarkan catatan KPK per 31 Maret, masih ada 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan hartanya dari jumlah wajib lapor 17.644, kemudian 32 orang DPD RI yang belum melaporkan dari 132 orang wajib lapor.
Sementara MPR RI, menyisakan dua orang yang belum melaporkan harta kekayaannya dari jumlah wajib lapor mencapai 8 orang.
Adapun secara keseluruhan, ujar Febri, sudah ada sekitar 74,39% penyelenggara negara yang melaporkan hartanya. Artinya, sekitar 252.000 lebih penyelenggara negara patuh dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Meskipun memang ada beberapa yang belum melaporkan sampai dengan batas waktu ini sekitar 87.000 penyelenggara negara," ujarnya.