Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan, sampai dengan Sabtu (30/3/2019) terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen. Instansi-instansi tersebut terdiri atas unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah.
Selain itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.
“KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh untuk instansi lain,” ujarnya Sabtu (30/3/2019).
Adapun, sebagai bagian dan upaya memaksimalkan pencegahan korupsi, KPK menugaskan 38 orang pegawai di bagian pendaftaran LHKPN dan unit terkait agar bekerja pada hari Sabtu-Minggu ini (30/3-31/3) untuk melakukan pelayanan pendaftaran LHKPN dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Sampai dengan pukul 13.00 WIB, kepatuhan LHKPN terus meningkat di atas 65%. Tercatat, terdapat 50 orang yang datang ke gedung KPK untuk mendapatkan pelayanan LHKPN.
Sementara itu, jumlah penelpon mencapai ratusan orang untuk berkonsultasi mengenai layanan LHKPN.
“Kami harap dengan berbagai upaya KPK mempermudah proses pelaporan, dan imbauan yang lebih sering melalui media, maka para PN yang wajib lapor memiliki kesadaran untuk menyampaikan LHKPN nya. Karena ini adalah kewajiban bersama dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Febri.