Kabar24.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2019-2021 lewat mekanisme pemungutan suara di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Mekanisme voting dilaksanakan setelah proses musyawarah mufakat sembilan hakim guna mendaulat orang nomor dua di MK tidak tercapai. Alhasil, muncul nama Hakim Konstitusi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna sebagai calon dalam pemungutan suara terbuka untuk umum.
Pada pemilihan putaran pertama, Aswanto dan Palguna sama-sama memperoleh empat suara, sedangkan satu suara abstain. Pada putaran kedua, perolehan suara kembali imbang dengan satu suara dinyatakan tidak sah.
Sebelum putaran ketiga digelar, Palguna memilih mengundurkan diri dari pencalonan. Langkah tersebut melapangkan jalan Aswanto sebagai Wakil Ketua MK selama 2,5 tahun ke depan.
"Mendapati perolehan suara yang hampir sama dan mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, maka saya menarik diri dari pencalonan diri saya,” kata Palguna sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis MK, Senin.
Dengan terpilihnya Aswanto maka pria asal Sulawesi Selatan itu menjabat Wakil Ketua MK untuk periode kedua. Dia sebelumnya terpilih pada 2 April 2018, tetapi masa jabatan itu berakhir seiring dengan habisnya masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto untuk periode 2014-2019 pada 21 Maret 2019.
Aswanto ditunjuk kembali sebagai Hakim Konstitusi periode 2019-2024 dari jalur Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Wahiduddin Adams. Karena itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin tersebut berhak mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MK untuk periode kedua.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengapresiasi pengunduran diri Palguna sebagai wujud jiwa kenegarawanan. Pasalnya, bila pemilihan dilanjutkan hasilnya berpotensi tetap sama.
"Hakim Konstitusi Palguna bisa menunjukkan kepada khalayak bagaimana hakim-hakim di MK yang lebih mementingkan tugas. Saya sangat terharu dengan jiwa kenegarawanan tersebut dan saya hormati,” ujar mantan Ketua MK ini.