Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU OJK, Saksi Ahli : OJK Punya Kewenangan Penyidikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai memiliki kewenangan yang diberikan oleh negara untuk melakukan pelimpahan berkas perkara.

Hal itu diungkapkan oleh Chairul Huda dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan uji materi UU tentang OJK di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari keterangan resmi MK, Kamis (14/3/2019), dia menjelaskan bahwa UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara kepada kejaksaan.

“Kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan,” tuturnya.

Dia juga meminta pemohon uji materi UU OJK agar melihat kasus ini tidak dari KUHAP saja, namun perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir yang dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana.

Lebih lanjut Chairul Huda,mengatakan bahwa UU OJK adalah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan oleh pemerintah, karena pemerintah menilai pengawasan keuangan pada satu lembaga akan menjadi lebih efektif.

Sebelumnya, para pemohon yakni empat dosen Fakultas Hukum Universitas Surakarta mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan mempermasalahkan wewenang penyidik dalam pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkai dengan KUHAP.

Adapun para pemohon yakni Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, serta Ashinta Sekar Bidara.

Adapun pasal yang ingin diujikan dalam UU No.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah Pasal 1 angkat 1 yang memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan penyidikan. Pasal lainnya yakni Pasal 9 huruf c yang menjabarkan wewenang OJK melakukan penyidikan terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku dan/ penunjang kegiatan jasa keuangan.

Menurut para penggugat, wewenang OJK melakukan penyidikan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yakni konsep due process of law yang terkandung dalam konsep negara hukum dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yakni kepastian hukum yang adil.

Husdi Herman, kuasa hukum para pemohon mengatakan bahwa dalam UU OJK dijelaskan pula penyidik pada OJK merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki serangkaian kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

“Jika kita mengacu pada Pasal 7 ayat 2 KUHAP, meski PPNS memiliki kewenangan tersendiri, namun dalam pelaksanaan tugas berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri untuk menjamin adanya pengakuan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum pidana yang dilakukan PPNS dalam melaksanakan wewenangnya,” ujarnya dalam surat permohonan uji materi.

Karena itu, lanjutnya, terhadap PPNS yang melakukan penyidikan berdasarkan wewenang UU lembaganya, apabila tindakannya telah menyentuh pembatasan terhadap hak asasi manusia yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan negara, maka haruslah dikaitkan dengan KUHAP.

Meski demikian, dalam UU OJK, paparnya, terhadap wewenang penyidik lembaga itu yang tertuang dalam Pasal 49 ayat 3, tidak dijelaskan secara eksplisit yang menyatakan kewenangan penyidikan dilaksanakan dengan ketentuan KUHAP atau setidak-tidaknya menyatakan PPNS OJK berkoordinasi dengan pejabat Polri.

“Kalau kita melihat Pasal 49 ayat 3 ada 12 poin kewenangan penyidik OJK, terdapat beberapa ketentuan yang melanggar due process of law dan dapat menyebabkan kesewang-wenangan penyidik,” paparnya.

Adapun ketentuan yang dimaksud seperti memanggil, memeriksa serta meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan, kemudian melakukan penggeledahan pada suatu tempat yang diduga terdapat barang bukti dan memblokir rekening bank para pihak yang diduga terkait suatu kejahatan jasa keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper