Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Ketum PPP Rommy, KPK Tak Menutup Panggil Menag Lukman Hakim Saifuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait dengan kasus jual beli jabata di lingkungan Kemenag.
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi terkait dengan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018—2019.

Perkara tersebut telah menyerat dua pejabat dari pihak Kemenag sebagai tersangka yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Sementara Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, adalah tersangka yang diduga penerima suap dari kedua orang tersebut.

"Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan, karena itu bagian dari proses penyidikan, sebab penyidikan sudah dimulai," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/3/2019).

Namun, Febri belum menjelaskan siapa saja pihak yang akan dipanggil oleh lembaga antirasuah. Tetapi tidak menutup kemungkinan adalah Menag Lukman dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis. Pemanggilan saksi tergantung dari proses penyidikan dari tim penyidik KPK.

"Apakah [pemanggilan] Menteri, Sekjen, atau jabatan kepala biro tertentu atau jabatan yang lain di Kemenag, nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya bisa kami informasikan," katanya.

Menurut Febri, KPK memang menduga jika Rommy tak sendirian dalam menerima suap. Anggota Komisi XI DPR itu diduga telah menerima uang senilai Rp300 juta demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

"Dari penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, kami menduga ada kerja sama antara RMY [Romahurmuziy] dengan pihak-pihak di Kemenag, karena Kewenangan [proses seleksi jabatan] ada di Kemenag," ujarnya.

Dalam mengusut kasus ini, Tim satgas KPK juga telah melakukan penyegelan di dua ruang kerja kantor Kemenag pada pukul 17.00 WIB, Jumat (15/3/2019), sesaat Rommy dkk diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta pascaoperasi tangkap tangan.

KPK menyegel ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis, yang berkaitan dengan OTT KPK terhadap Rommy.‎ Dari operasi senyap, KPK mengamankan uang dengam total seluruhnya Rp156.758.000. Baca juga : Menag Lukman Hakim Saifuddin Siap Bersaksi .

Penyegelan di dua ruang kerja Menag Lukman dan Sekjen Nur Kholis lantaran diduga terdapat bukti-bukti guna mengembangkan kasus ini.

Dalam perkara pengisian jabatan di Kemenag, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Uang pun dialirkan.

Sementara dalam situs Kemenag terkait hasil akhir seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2018-2019 untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur memang tercantum nama Haris Hasanuddin beserta dua nama lainnya yakni Moch. Amin Mahfud dan Moh. Khusnuridlo.

Isi surat menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Kementerian Agama Nomor 07/PANSEL/01/2019 tanggal 1 Februari 2019 atas penilaian rekam jejak, makalah, kompetensi dan wawancara peserta serta surat rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara disampaikan beberapa hal.

Salah satunya adalah disebutkan bahwa nama-nama yang tercantum akan diajukan kepada Menag Lukman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil akhir itu ditandatangani pada 1 Maret 2019 oleh Sekjen Kemenag selaku Ketua Panitia Seleksi M. Nur Kholis Setiawan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper