Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang senilai Rp156 juta dari tersangka Ketua Umum PPP sekaligus anggota DPR Romahurmuziy alias Rommy yang diduga terkait suap pengisian jabatan di Kementerian Agama 2018-2019.
Barang bukti berupa uang pecahan ratusan ribu tersebut sempat itu diperlihatkan petugas KPK dari hasil operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Surabaya, Jumat (15/2016).
"Total uang yang diamankan tim Rp156.758.000 yang dibungkus dengan sebuah kantong dari salah satu bank BUMN," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).
Selain uang, juga diperlihatkan sebuah dokumen yang diduga terkait pengisian jabatan di Kemenag.
Dalam perkara ini, Rommy bersama-sama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin terkait proses seleksi pengisiam jabatan di Kemenag.
Adapun dalam operasi senyap itu, KPK juga mengamankan asisten Rommy bernama Amin Nuryadin dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai Persatuan Pembangunan Abdul Wahab (AHB) serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Laode menyatakan, sebelumnya KPK mendapatkan informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB akan ada penyerahan uang dari Muafaq ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Diduga penyerahan uang itu dari Haris pada Rommy melalui Amin.
Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, kata dia, pada Pukul 07.35 WIB tim KPK mengamankan Muafaq dan sopirnya bersama Abdul Wahab di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.
"Dari MFQ tim mengamankan uang senilai Rp17,7 juta dalam amplop putih," katanya.
Setelah itu, KPK juga mengamankan Amin Nuyadin yang telah memegang sebuah tas berisikan uang Rp50 juta. Dari Amin, juga dimankan uang Rp70.200.000, sehingga total uang yang dimankan senilai Rp120.200.000.
Menurut Laode, tim KPK kemudian secara pararel mengamankan Rommy di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB. Sementara Haris diamankan sekitar pukul 08.40 WIB, di kamar hotel yang sama, dan mengamankan uang senilaiRp18,85 juta.
Atas perbuatannya, Rommy dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.