Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum PPP sekaligus Anggota DPR Romahurmuziy resmi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Selain Rommy, status tersangka disandang Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi yang juga diduga sebagai pihak penerima suap bersama Rommy. Sedangkan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka yang diduga selaku pihak pemberi.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dalam konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).
Laode memaparkan awal mula dari perkara ini, mulanya Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara Muafaq dan Haris yang menghubungi Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Pemberian Pertama
Muafaq dan Haris kemudian mendatangi kediaman Rommy untuk kemudian menyerahkan uang senilai Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai komitmen sebelumnya.
"Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Laode.
Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi jika nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
"Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS [Haris Hasanuddin] dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut," lanjut Laode.
Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Rommy.
Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Rommy untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq.
Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara.
"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji ierkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama RI tahun 2018-2019," kata Loade.
Atas perbuatannya, Rommy dkk selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Muafaq dan Haris sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.