Bisnis.com, JAKARTA – Kesuksesan pemerintah dalam melobi pembebasan Siti Aisyah harus jadi acuan. Keaktifan pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melobi Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas diyakini membawa hasil.
Siti akhirnya terbebas dari dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2017 lalu.
Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani berharap langkah pembebasan ini bisa menjadi acuan dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI lain di luar negeri.
Sekjen PPP ini menyebutkan langkah pemerintah melakukan silent diplomacy merupakan pilihan yang tepat mengingat proses diplomasi dilakukan saat kasus Siti Aisah sedang berproses di pengadilan.
“Pemerintah sudah lama melakukan silent diplomacy kepada pemerintah Malaysia tapi dengan tetap menghormati kedaulatan hukum dan sistem peradilan di Malaysia,” kata Arsul dalam keterangan resmi, Senin (11/3/2019).
Arsul menyebutkan selama ini pemerintah dan DPR dinilai peduli terhadap perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri. Terutama, lanjut Arsul, TKI yang sedang menjalani peradilan. Ke depannya, Arsul yakin prinsip perlindungan seperti ini akan diterapkan pada WNI lainnya yang bermasalah.
Baca Juga
"Prinsip perlindungan wajib hukumnya diterapkan untuk semua, akan tetapi kasus per kasusnya harus dilihat dan dipahami terlebih dulu," ujar Arsul.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengatakan bahwa pembebasan Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati di Malaysia ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri tak pernah berhenti.
"Pemerintah harus lebih serius lagi melaksanakan diplomasi semacam ini untuk warga negara Indonesia yang bernasib seperti Siti Aisyah," ujar Wahyu.
Migrant Care telah memantau perkara yang menimpa warga Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ini, sejak persidangan pertama.
Wahyu menilai langkah pemerintah Indonesia yang proaktif memberikan pembelaan dan bantuan hukum serta langkah-langkah diplomasi terhadap warna negaranya sangat positif.
Migrant Care sebelumnya telah mendesak agar pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif atas kepulangan Siti Aisyah. Pemerintah didesak memberikan upaya pemulihan nama baik dan reintegrasi sosial untuk tenaga kerja wanita itu.
"Migrant Care mengapresiasi atas putusan bebas ini," kata Wahyu.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad, Selasa (12/3/2019) mengatakan pembebasan Siti Aisyah dari jerat hukum di Pengadilan Malaysia adalah langkah kongkret.
Menurut Supardji, penghentian proses hukum Siti Aisyah ini menjadi sorotan publik mengingat kasus ini dihentikan, setelah penuntut umum mencabut dakwaannya. Hal ini layak jadi acuan langkah pemerintah dalam menghadapi persoalan serupa.
"Putusan itu merupakan langkah kongkret dari diplomasi hukum. Apakah melalui Presiden, Kemenlu, ataupun Kemenkumham. Kalau saya berpandangan, dakwaannya itu dicabut dengan alasan kepentingan umum. Dan itu sangat baik untuk diplomasi kita," kata Supardji.
Pengamat Politik UIN Adi Prayitno menilai keberhasilan pemerintah membebaskan Siti Aisyah akan berdampak positif pada psikologis TKI secara keseluruhan.
Sebab, lanjut Adi, mereka akan menjadi yakin pemerintah turut hadir dan concern pada permasalahan TKI yang kerap mendapat perlakuan tak manusiawi di luar negeri.
"Ya, prinsipnya tidak mungkin para pekerja Indonesia datang jauh-jauh dari kampung ke sana bertujuan untuk melakukan kejahatan. Jadi saya rasa apa yang sudah dilakukan Menkumham, lobi-lobi pemerintah Malaysia untuk tidak mengeksekusi ini sudah sangat bagus. Sudah sangat maksimal ," jelas Adi.
Siti Aisyah sebelumnya dituntut hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pembunuhan berencana bersama seorang perempuan Vietnam bernama Doan Thi Huong terhadap Kim Jong Nam. Siti pun telah kembali ke Indonesia pada Senin (11/3/2019).