Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah anggapan yang menyebut bahwa pembebasan Siti Aisyah bernuansa politis karena dilakukan jelang Pemilihan Presiden 2019. Anggapan ini muncul setelah hakim memutuskan Siti Aisyah bebas pada Senin (11/3/2019), lebih cepat dibanding sidang lanjutan Siti yang rencananya digelar April mendatang dan dilakukan pada sidang Doan Thi Huong.
"Saya kira nggak, ya. Kan kita tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di negara lain. Pilpres-nya ada di Indonesia sementara proses hukumnya ada di Malaysia," ujar Retno usai upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta.
Retno sebelumnya menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Siti Aisyah saat ini adalah hasil dari proses panjang dari berbagai elemen pemerintah dan tim pengacara untuk menjamin keadilan bagi Siti.
Pada saat yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penghentian tuntutan terhadap Siti adalah inisiatif yang diajukan jaksa penuntut umum kepada hakim dan bukan inisiatif pemerintah.
"Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya [sidang] untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim, 'apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?'," papar Iqbal.
"Itu adalah murni inisiatif dari jaksa. Bukan inisiatif dari kita. Bahwa Siti Aisyah hadir memang proseeding-nya selama ini seperti itu," sambungnya.
Iqbal menjelaskan meski agenda sidang hari ini adalah untuk Doan, Siti Aisyah memang hadir. Begitu pula ketika pengadilan menggendakan sidang Siti Aisyah, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam itu turut menyaksikan jalannya persidangan.
Tim pengacara Siti Aisyah pada Januari lalu memenangkan banding untuk permintaan akses terhadap pernyataan saksi kasus ini. Dengan diterimanya banding saat itu, proses persidangan Siti ditunda dan sedianya akan dilanjutkan pada April mendatang.
Tak seperti Siti Aisyah yang dinyatakan bebas dan ditarik semua tuntutannya, Doan masih harus menghadapi proses hukum Malaysia. Tim pengacaranya saat ini juga mengajukan penghentian tuntutan kepada Jaksa Agung setempat dengan pertimbangan sebagaimana Siti Aisyah.