Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Kirim Jaksa Senior Untuk Bebaskan Siti Aisyah di Malaysia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengirimkan Jaksa senior untuk membantu Siti Aisyah agar terbebas dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah mengirimkan Jaksa senior untuk membantu Siti Aisyah agar terbebas dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.

Jaksa Agung H.M Prasetyo menjelaskan bahwa Jaksa senior tersebut sudah sejak awal dikirim ke Malaysia untuk membantu Siti Aisyah mulai dari proses penyidikan hingga perkara pembunuhan yang melibatkan Siti Aisyah itu dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.

Menurut Prasetyo, Jaksa senior itu ditugaskan agar mendampingi dan membantu pengacara mantan terdakwa Siti Aisyah di Malaysia sesuai instruksi dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Jaksa Agung Indonesia.

"Selama proses persidangan secara intensif Kejaksaan Agung RI diminta Kementerian Luar Negeri dan mengirimkan Jaksa senior untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang jadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan," tuturnya dalam keterangan resminya, Selasa (12/3).

Tidak hanya itu, menurut Prasetyo dia sempat beberapa kali bertemu dan melakukan diskusi dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas untuk membahas pembebasan Siti Aisyah agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Malaysia mau mencabut tuntutannya terhadap terdakwa Siti Aisyah.

Dasar hukum yang digunakan untuk membebaskan Siti Aisyah adalah Pasal 254 Malaysian Criminal Procedure Code (KUHP) yang menyebutkan bahwa JPU berhak untuk menolak maupun menuntut lebih lanjut seorang terdakwa pada tahap apapun di persidangan.

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika berkesempatan bertemu di Singapura," kata Prasetyo.

Dia mengaku bersykur perjalanan panjang hukum yang menjerat Siti Aisyah bisa berjalan dengan lancar dengan hasil terdakwa dibebaskan dari ancaman hukuman mati yang dituntut oleh JPU Malaysia.

"Syukur alhamdulilah saat ini hasilnya sangat menggembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah membebaskan WNI bernama Siti Aisyah dari ancaman putusan mati Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia atas tuduhan pembuhunan terhadap Kim Jong Nam kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un pada 13 Februari 2017.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Wiyono mengatakan Kemenkumham telah melayangkan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena WNI itu telah dikelabui dan tidak menyadari dirinya sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara.

Selain itu, Siti Aisyah menurutnya, meyakini bahwa apa yang dilakukannya terhadap Kim Jong Nam hanya untuk kepentingan acara reality show dan sema sekali tidak berniat melakukan pembunuhan.

"Alasan lain kami mengajukan permintaan bebas yaitu karena Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan apapun dari apa yang telah dilakukannya," tuturnya dalam keterangan resminya, Senin (11/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper