Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Pengacara Bahar bin Smith Sebut PN Bandung Tak Berhak Adili Kliennya

Tim kuasa hukum Bahar bi Smith menilai Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili kliennya.
Habib Bahar bin Smith (tengah)/ANTARA-Rivan Awal Lingga
Habib Bahar bin Smith (tengah)/ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Bahar bi Smith menilai Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili kliennya. 


Hal tersebut merupakan salah satu dari lima nota keberatan yang disampaikan tim pengacara dalam lanjutan sidang Bahar Bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, di Gedung Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3).


Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Edison Muhammad. 15 kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith bergantian membacakan eksepsi. 


Lima nota keberatan yang disampaikan yakni pertama menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kasus Bahar bin Smith.

Kedua, surat dakwaan batal demi hukum, ketiga melepaskan terdakwa dari penjara, keempat membebankan ongkos perkara ke negara, kelima mengabulkan seluruh keberatan pihak Bahar bin Smith.


Lebih jauh, salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman menilai PN Bandung tidak berhak untuk mengadili kasus Bahar ini. Pasalnya, tempat kejadian perkara terjadi di Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.


"Perkara ini terjadinya di Kabupaten Bogor, jadi harusnya yang berhak mengadili itu PN Cibinong," kata Munarman saat membacakan nota keberatannya.


Selain itu, saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini mayoritas berdomisili di Kabupaten Bogor. Sehingga menurutnya, berdasarkan azas peradilan yang cepat dan murah lebih baik digelar di PN Cibinong.


"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," jelas Munarman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper