Bisnis.com, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Bahar bi Smith menilai Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak berwenang mengadili kliennya.
Hal tersebut merupakan salah satu dari lima nota keberatan yang disampaikan tim pengacara dalam lanjutan sidang Bahar Bin Smith atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja, di Gedung Arsip, Kota Bandung, Rabu (6/3).
Sidang sendiri dipimpin langsung oleh Edison Muhammad. 15 kuasa hukum yang mendampingi Bahar bin Smith bergantian membacakan eksepsi.
Lima nota keberatan yang disampaikan yakni pertama menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kasus Bahar bin Smith.
Kedua, surat dakwaan batal demi hukum, ketiga melepaskan terdakwa dari penjara, keempat membebankan ongkos perkara ke negara, kelima mengabulkan seluruh keberatan pihak Bahar bin Smith.
Baca Juga
Lebih jauh, salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Munarman menilai PN Bandung tidak berhak untuk mengadili kasus Bahar ini. Pasalnya, tempat kejadian perkara terjadi di Kabupaten Bogor bukan di Kota Bandung.
"Perkara ini terjadinya di Kabupaten Bogor, jadi harusnya yang berhak mengadili itu PN Cibinong," kata Munarman saat membacakan nota keberatannya.
Selain itu, saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini mayoritas berdomisili di Kabupaten Bogor. Sehingga menurutnya, berdasarkan azas peradilan yang cepat dan murah lebih baik digelar di PN Cibinong.
"Menurut kami lebih gampang dan efektif kalau di PN Binong," jelas Munarman.