Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Bahar bin Smith Nilai Dakwaan untuk Kliennya Kabur

Pengacara Bahar Bin Smith menilai dakwaan terhadap kliennya kabur tidak relevan.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019)./ANTARA-M Agung Rajasa

Bisnis.com, BANDUNG -- Pengacara Bahar Bin Smith menilai dakwaan terhadap kliennya kabur tidak relevan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bahar dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2).  Dalam dakwaannya, ‎Bahar dianggap melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi.

Bahar didakwa ‎pasal berlapis yakni pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, Ichwan Tuankotta juga mengaku baru menerima surat dakwaan terhadap kliennya semalam sebelum agenda sidang digelar.

"Dakwaannya kabur. Alasannya kita pertama baru dapat surat dakwaan semalam melalui principal artinya melalui terdakwa. Kita para pengacara belum dapat nih (surat dakwaan). Sesuai pasal 144 juga dakwaan yang direvisi, seharusnya seminggu sebelumnya dikasih ke kita, ini kita baru tadi malam," kata Ichwan usai persidangan.

Dalam dakwan tersebut, Ichwan keheranan karena Bahar didakwa Undang-undang perlindungan anak. Padahal kata dia, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salah satu saksi korban yakni Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi ‎sudah berstatus menikah, sehingga saksi korban tersebut sudah tidak lagi bisa dianggap anak-anak.

"Pasalnya tumpang tindih lalu, Undang-undang perlindungan anak itu kabur menurut saya. Harusnya diambil alternatif pasal 170 atau Undang-undang perlindungan anak. Dan ini perlu diketahui dalam BAP yang kita baca, anak ini sudah nikah, jadi tidak bisa dikatakan anak. Itu pengakuan orang tuanya bahwa anak ini sudah nikah yang Umam (Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi) itu," kata Ichwan. 

Dalam dakwaan, Bahar didakwa melakukan tindakan penganiayaan terhadap dua remaja di pondok pesantren Tajul Alawiyyin. Penganiayan tersebut bermula saat Bahar mengetahui dua saksi korban tersebut mengaku-ngaku sebagai dirinya di Bali.‎

Selanjutnya, Bahar diagendakan akan melakukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan dari Jaksa pada Rabu (6/3) mendatang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper