Bisnis.com, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan runutan aliran suap untuk Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng Hasanah Yasin didakwa menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu secara bertahap.
"Terdakwa Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi menerima sejumlah Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu," ujar jaksa daam persidangan, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).
Dalam pengurusan izin Meikarta tersebut, PT Lippo Karawaci menugasi sejumlah orang, yakni Billy Sindoro, Toto Bartholomeus, Edi Soesianto , Satriadi, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama, dan Taryudi.
Jaksa menjelaskan, dalam proses perizinan, Satriadi bertugas membuat konsep IPPT. Setelah itu, Satriadi bersama Edi menemui E Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi. E Yusup Taupik pun meminta agar IPPT itu diajukan ke Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi.
IPPT yang dimohonkan dengan luas 143 hektare itu kemudian diteliti di Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi. Hasilnya, izin yang bisa diberikan hanya 84,6 hektare sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
Guna memuluskan proses perizinan, Edi dan Satriadi kemudian menemui Bupati Neneng terkait penerbitan IPPT Meikarta. Singkat cerita, IPPT Meikarta seluas 84,6 hektare diterbitkan Bupati Neneng pada 12 Mei 2017. Neneng pun meminta komitmen uang Rp 10 miliar.
Baca Juga
"Atas persetujuan Toto Bartholomeus, Edi Dwi Soesianto kemudian mengambil uang sejumlah Rp 10.500.000.000 dari Melda Peni Lestari, yang merupakan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang, dan dari Toto Bartholomeus bertempat di helipad PT Lippo Cikarang," ujar jaksa.
Uang itu kemudian dialirkan Edi Dwi Soesianto secara bertahap. Pada Juni 2017, Edi Dwi Soesianto menyerahkan Rp 2,5 miliar ke Yusup Taupik di kantor Lippo Cikarang di sebuah ruko depan pom bensin. Yusup Taupik kemudian mengantarkan uang itu ke rumah pribadi Bupati Neneng.
Selanjutnya pada Juli 2017, Edi Dwi Soesianto kembali menyerahkan Rp 2,5 miliar ke Yusup Taupik di kantor Lippo Cikarang. Yusup Taupik kemudian mengantarkan uang itu ke rumah pribadi Bupati Neneng, tetapi diterima sekretaris pribadi Neneng yang bernama Agus Salim.
Lalu pada Agustus 2017, Edi Dwi Soesianto kembali menyerahkan Rp 2 miliar ke Yusup Taupik, yang juga kemudian diteruskan ke Bupati Neneng.
Aliran kembali di berikan Edi Dwi Soesianto pada Oktober 2017 sebesar Rp 2 miliar ke Yusup Taupik, yang kali ini dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).
Setelah itu, Yusup Taupik mengantarkan Rp 1,5 miliar untuk Bupati Neneng, dan sisanya, yaitu Rp 500 juta, dikantongi Yusup Taupik sendiri.
Kemudian, pada November 2017, Edi Dwi Soesianto menyerahkan kembali Rp 1 miliar ke Yusup Taupik, yang diteruskan ke Bupati Neneng.
Terakhir, pada Januari 2017 Edi Dwi Soesianto menyerahkan Rp 500 juta ke Yusup Taupik di jalan dekat kantor PT Lippo Cikarang. Yusup Taupik kemudian menyerahkan uang itu ke Agus Salim di parkiran kantor Bupati Bekasi.