Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang di PN Bandung, Bahar bin Smith Didakwa Pasal Berlapis

Selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa.
Bahar bin Smith menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28//2/2019). Bahar didakwa pasar berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum/Bisnis-Dea Andriyawan
Bahar bin Smith menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28//2/2019). Bahar didakwa pasar berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (28/2/2019).

Bahar didakwa melanggar pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KHU Pidana, pasal 170 ayat (2) ke -2, pasal 351 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dalam dakwaan, jaksa mengatakan penganiayaan oleh Bahar terhadap dua remaja tersebut bermula saat keduanya berada di Bali dan mengaku-mengaku sebagai Bahar.

Kejadian tersebut berawal saat Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi ditanyai oleh seseorang yang bertanya kepada korban ‎Cahya Abdul Jabar apakah dirinya Habib Bahar, kemudian atas perintah Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi mengiyakan dirinya adalah Habib Bahar.

Setelah itu, kedua saksi diajak ke sebuah ruko dan mengobrol sejenak sebelum akhirnya diantarkan ke hotel tempat mereka menginap.

Setelah itu, kedua korban ‎keesokan harinya kemudian dijemput dan diantarkan ke Bandara Ngurah Rai, Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat.

Saat mengetahui aksi keduanya, Bahar kemudian memerintahkan dua anak buahnya Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar untuk menjemput keduanya dan dibawa ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin yang berada di Kemang, Kabupaten Bogor.‎

‎"Bahwa selama berada di dalam Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, saksi korban Cahya Abdul Jabar dan saksi korban Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqqi tidak dapat berbuat apapun selain telah diinterogasi, dianiaya oleh terdakwa, oleh saksi Agil Yahya, saudara Hamdi dan oleh sekitar lima belas orang santri lainnya dalam Pondok Pesantren tersebut, dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," kata jaksa.‎

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum bahar akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terkait dakwaan jaksa terhadap Bahar.

Selain itu, penasehat hukum Bahar juga meminta penahanan Bahar agar segera dipindahkan ke Lapas, lantaran saat ini Bahar‎ masih ditahan di Polda Jabar.

‎Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edison Muhamad pun mengatakan akan memertimbangkan permintaan penasehat hukum terkait pemindah tahanan Bahar ke Lapas.

Rencananya, pembacaan eksepsi akan digelar pekan depan, Rabu (6/3/2019). Lokasi sidang pun akan dipindah ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung.

"Untuk tempat sidang juga a‎kan di pindahkan ke Gedung Arsip Perpustakaan Kota Bandung, karena persidangan lainnya harus berjalan," kata Edison.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper