Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat akan mengadili terdakwa Habib Bahar bin Ali bin Smith, Agil Yahya alias Habib Agil bin Faruk al Yahya dan Muhammad Abdul Basit Iskandar alias H. Basit bin H. Ence Iskandar pada Kamis 28 Februari 2019 pukul 10.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima surat penetapan hari sidang ketiga terdakwa itu.
Surat itu ditetapkan setelah melakukan pelimpahan berkas perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan, merampas kemerdekaan terhadap anak ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat pada Kamis 21 Februari 2019.
"Surat penetapan hari sidang tersebut dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor hari ini pada Kamis 21 Februari 2019," tuturnya, Kamis (21/2).
Mukri menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bogor telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari 5 JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan 5 JPU dari Kejaksaan Negeri Bogor untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Total JPU yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus itu ada 10 orang JPU," katanya.