Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Bogor telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith dari tim penyidik Direktorat Kriminal dan Umum (Krimum) Polda Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan berkas perkara dengan nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrimum ter tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dengan nomor: B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 ter tanggal 1 Februari 2019.
"Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak," tutur Mukri, Senin (4/1).
Mukri menjelaskan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ke-3 KUHP Subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 3d1 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dibawa ke Rutan Polda Jawa Barat untuk dilakukan penahanan dan setelah tahap dua ini, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.