Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Lengkap, Tersangka Habib Bahar bin Smith Dilimpahkan ke Kejari Bogor

Kejaksaan Negeri Bogor telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith dari tim penyidik Direktorat Kriminal dan Umum (Krimum) Polda Jawa Barat.
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Bogor telah menerima pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith dari tim penyidik Direktorat Kriminal dan Umum (Krimum) Polda Jawa Barat.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan berkas perkara dengan nomor : BP/206//XII/2018/Dit Reskrimum ter tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bogor, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Bogor dengan nomor: B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 ter tanggal 1 Februari 2019.
 
"Tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau merampas kemerdekaan orang lain dan atau kekerasan terhadap anak," tutur Mukri, Senin (4/1).
 
Mukri menjelaskan tersangka Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ke-3 KUHP Subsidair Pasal 170 ke-1 KUHP, subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 3d1 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
"Setelah selesai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka dibawa ke Rutan Polda Jawa Barat untuk dilakukan penahanan dan setelah tahap dua ini, penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper