Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari 103 WNA di DPT Ternyata Ada yang Namanya Ganda

Setelah melakukan penyisiran data, KPU menemukan nama ganda pada 103 daftar warga negara asing di DPT.
Foto e-KTP milik Guohui Chen yang beredar di media sosial. (Semarangpos.com-Istimewa)
Foto e-KTP milik Guohui Chen yang beredar di media sosial. (Semarangpos.com-Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data 103 warga negara asing yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019. Setelah ditelusuri, jumlahnya berkurang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa data tersebut sudah ditindaklanjuti. Hasilnya, ada data ganda.

“Sejumlah nama WNA sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda,” kata Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Arief menjelaskan bahwa total daftar WNA tersebut terdaftar di 17 provinsi. Bali paling banyak masuk nama WNA dalam daftar pemiilih. 

“Aceh ada 2 pemilih, Bali ada 34 pemilih, Banten 5 pemilih, DIY [Jogjakarta] 3, Jambi 1, Jabar 10, Jawa Tengah 12, Jawa Timur 16, Bangka Belitung 1, Lampung 1, NTB 7, NTT 1, Papua 1, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Utara 1, Sumatera Barat 3, dan Sumatra Utara 1,” jelas Arief Budiman.

Data WNA tersebut sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pencoretan sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap.  

“Sampai laporan tadi siang, sudah 12 provinsi menindaklanjuti. Tinggal 5 provinsi. Mungkin sore ini tinggal Papua saja. 1 provinsi lagi untuk dikeluarkan dari DPT,” ucap Arief. 

Berdasarkan sebaran asal negara, WNA tersebut berasal dari 29 negara, yaitu Afrika Selatan 1, Mauritius 1, Tanzania 1, Amerika Serikat 6, Kanada 2, Bangladesh 3, Cina 4, Filipina 4, India 1, Jepang 18, Korea Selatan 4, Malaysia 7, Pakistan 1, Singapura 3, Taiwan 2, Vietnam 1, Australia 3, Belanda 5, Inggris 4, Italia 2, Jerman 5, Prancis 1, Polandia 1, Portugal 1, Spanyol 1, Swiss 6, Turki 1, dan tidak diketahui 10.

Ihwal masuknya WNA dalam DPT mulai mencuat seiring heboh WNA yang memiliki KTP elektronik.

Pihak Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menyebutkan aturan soal WNA pemilik KTP-el. Dijelaskan pula bahwa meski secara fisik sama dengan KTP-el WNI, pada KTP-el WNA terdapat kolom khusus berisi informasi kewarganegaraan.

Sementara itu, kalangan DPR sempat meminta agar WNA tidak lagi diberi KTP elektronik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper