Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah menyerahkan data 103 warga negara asing yang menjadi pemilih pada pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum. Dugaan awal ini bisa terjadi karena tim teknis di lapangan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri mengklaim data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) yang diserahkan ke KPU tanpa WNA dan terpisah.
“Tapi temuan sekarang kemungkinan dari pencocokan dan penelitian atau pendaftaran pemilih update. Mungkin juga dari panitianya karena KTP-nya kan hampir sama tapi warga negara beda,” kata Bagja di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Oleh karena itu, ujar Bagja, Bawaslu menyarankan kepada pemerintah agar bentuk KTP yang sama ini ditinjau ulang supaya tidak ada masalah serupa.
Bagja menjelaskan bahwa WNA yang masuk DPT harus dicoret karena berdasarkan regulasi mereka tidak bisa dan boleh mempunyai hak pilih.
Tentu WNA masuk DPT bisa bermasalah pada penghitungan suara, salah satunya berpotensi melakukan pemungutan ulang.
Baca Juga
“Kami harapkan dibersihkan lagi [datanya] dan semoga tidak ada masalah ini lagi ke depan. Karena kan hal baru juga WNA punya KTP,” jelas Bagja.
Kabar soal WNA memiliki KTP-el menandai ramainya soal warga negara asing yang masuk dalam daftar pemilih tetap atau DPT.
Pihak Kemendagri menyebutkan secara aturan, WNA memang bisa mendapat KTP dengan keterangan kewarganegaraan di kolom yang tersedia.
Ihwal ini, kalangan DPR meminta agar pemberian KTP-el kepada warga negara asing ditinjau ulang.