Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Mochammad Afifuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera membersihkan 103 nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan telah tercatat di TPS Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan Afifuddin setelah dirinya mengonfirmasi bahwa 103 nama itu lengkap dengan nomor TPS-nya di daerah pemilihan masing-masing.
“Temuan seperti ini berbahaya bagi Pemilu. Oleh karena itu data WNA itu harus segera dihapus baik di DPT maupun di TPS,’ ujanya kepada wartawan, Selasa (5/3). Salah satu temuan itu, ujarnya, adalah di Cianjur.
Afifuddin mengatakan temuan data 103 WNA masuk DPT ini mengindikasikan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang belum sempurna. Seharusnya, data pemilih yang tidak berhak harus sudah dipastikan sejak awal proses pencocokan dan penelitian DPT.
Dia berharap pihak penyelenggara yang masih memiliki waktu sekitar 42 hari menjelang pemungutan suara bisa menyelesaikan persoalan tersebut.
Hanya saja dia mengingatkan terkait kasus itu sudah bukan waktunya saling lempar masalah antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tidak perlu lagi, saling melempar kesalahan dan potensi kecurangan pemilu rawan berasal dari DPT sebagaimana terbukti di sejumlah pemilihan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).