Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menolak warga negara asing yang terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019 berasal dari datanya.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa daftar penduduk pemilih potensial pemilu atau DP4 yang diserakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpisah antara penduduk Indonesia dan Asing.
“Dalam rapat kemarin tanggal 4, Pak Nanang mewakili dari KPU menyatakan bahwa masuknya WNA dalam DPT tidak bersumber dari DP4 pilpres 2014, DP4 pilkada 2015, DP4 pilkada 2018 dan DP4 pilpres 2019,” katanya melalui pesan instan, Rabu (6/3/2019).
Zudan menjelaskan bahwa Kemendagri menyerahkan 103 data WNA yang menjadi pemilih demi membantu Komisi Pemilihan Umum mewujudkan pemilih yang akurat.
Data tersebut diberikan untuk kebutuhan, bukan yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data yang dibutuhkan KPU hanya WNA yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), yaitu 103 jiwa dari 1.680 WNA yang memiliki KTP-el.
“Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2019).
Di sisi lain, KPU sebelumnya meminta kepada Kemendagri agar menyerahkan seluruh data WNA yang memiliki KTP-el agar bisa ditelusuri lebih lanjut.
Menanggapi ini, Zudan menjelaskan bahwa pasal 79 Undang-Undang (UU) nomor 24 Tahun 2013 tertulis negara diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.
Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU.
“Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum,” jelasnya.