Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Komisi akan menganalisis lebih lanjut terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, atas vonis terdakwa Billy Sindoro cs.
Majelis hakim memvonis terdakwa Billy Sindoro 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subidair 2 bulan kurungan atas kasus suap proyek perizinan Meikarta.
Vonis itu sebetulnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menuntutnya 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara terhadap terdakwa Hendry Jasmen, hakim memvonis 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa Fitradjada dan Taryudi masing-masing divonis kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subidair 1 bulan kurungan.
Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK. Henry Jasmen sebelumnya dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Sedangkan Fitradjadja Purnama dan Taryudi dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan waktu pikir-pikir akan dipergunakan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Apalagi, khusus terdakwa Billy Sindoro sebelumnya sudah pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
"Kami tentu akan menggunakan waktu pikir-pikir terlebih dahulu. JPU akan menyusun analisis terhadap pertimbangan putusan tersebut dan mengusulkan sikap yang dapat diambil pada pimpinan KPK," ujar Febri menanggapi vonis tersebut, Selasa (5/3/2019).
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu tetap menghargai putusan majelis hakim terhadap para terdakwa pemberi suap tersebut.
Terhadap para terdakwa lain juga dinilainya relatif bersikap kooperatif selama proses persidangan.
"Kami menghargai putusan pengadilan," kata Febri.
Sebelumnya, Billy cs secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut memberikan suap terkait perizinan proyek Meikarta.
Mereka yang berasal dari Lippo Group terlibat dalam pemberian uang suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat lain di Pemkab Bekasi senilai Rp 16.182.020.000 dan SG$270.000 terkait proses pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.