Bisnis.com, JAKARTA – Billy Sindoro, 60 tahun, terdakwa suap Meikarta mengaku mengalami depresi berat setelah dituntut lima tahun penjara.
"Saya dan keluarga sangat kaget dan mengalami depresi berat karena tuntutan lima tahun."
Billy menyampaikannya melalui nota pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).
Tuntutan selama itu, kata Billy, di luar dugaan dan nalarnya.
"Saya mohon majelis hakim mencermati fakta persidangan secara utuh dan memberikan putusan yang adil dan tidak membuat saya serta keluarga menderita atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan."
Billy memohon dalam pleidoinya. Dalam siaran persnya Ervin Lubis kuasa hukum Billy menyatakan tuntutan itu tidak adil, terlalu berat dan tidak berdasar.
Kepada hakim, Billy menceritakan hal-hal yang sudah dilakukannya yakni mengabdi di bidang kerohanian dengan melayani ribuan jemaat dari berbagai kalangan termasuk mereka yang terpinggirkan.
"Saya akan sedih dan tertekan membayangkan ribuan orang yang sangat mengharapkan pelayanan saya."
Billy mengaku telah bertekad di sisa umurnya untuk membantu program pemerintah mengentas kemiskinan dan kebodohan. Ia berusaha mengentaskan kemiskinan dengan menggerakkan bantuan dari komunitas di dalam dan luar negeri untuk mendukung program kemanusiaan di Indonesia.
Billy memohon kepada majelis hakim untuk memahami bahwa dia tidak dapat mengakui kesalahan karena memang hal itu sangat berlawanan dengan nurani.
"Saya bukan seseorang yang terkena operasi tangkap tangan. Dugaan keterlibatan saya hanyalah didasarkan keterangan saksi.”
Dalam nota pembelaan itu Billy Sindoro juga menulis bahwa persidangan bukan tempat mencari ketenaran maupun pengakuan dari publik.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Pengadilan Tindak Korupsi Bandung akan menjatuhkan vonis 5 Maret 2019. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya Billy Sindoro terdakwa suap Meikarta. Beberapa terdakwa juga telah dituntut. Henry P. Jasmen dituntut 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara.
Mereka dipersalahkan karena dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.