Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Tertentu atau Dit Tipiter Bareskrim Polri menangkap sejumlah pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah.
Para tersangka itu berinisial TAN, ASI, FBR, SPRY, RIS, HAM, EM, SS, SWR, IH, DP, NRH, dan RH. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di sejumlah lokasi di Indonesia.
Kasubdit I Dit Tipidter Kombes Pol. Adi Karya Tobing mengemukakan pengungkapan perdagangan ilegal satwa liar tersebut dilakukan setelah anggota Polri berhasil menelusuri sebuah akun Facebook yang digunakan tersangka DR alias AS yang menjual 1 ekor Monyet Yaki tanpa dilengkapi dokumen resmi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan hingga aparat menangkap tersangka lain.
"Tersangka DR alias AS ini juga beberapa kali telah menjual satwa dilindungi seperti Kakaktua Hitam senilai US$1.500 ke Bangkok dan 2 orang utan senilai US$30.000 ke Dhaka Bangladesh," tutur Adi, Selasa (5/3/2019).
Menurut Adi, dalam menjalankan perdagangan ilegal satwa liar tersebut, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli di luar negeri.
Selain itu, para tersangka tidak mau pembeli melakukan pembayaran dengan metode Cash on Delivery (COD) melainkan melalui jasa rekening bersama untuk proses jual-beli hingga pengangkutan satwa liar yang dilindungi.
Baca Juga
"Perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ini, pelaku menggunakan jasa rekening bersama dalam proses jual-beli dan pengangkutan," kata Adi.
Adi menjelaskan sampai saat ini kepolisian telah mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku sebanyak 205 ekor satwa hidup, 78 bagian tubuh satwa, dan menangkap 12 orang tersangka terkait perkara tersebut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Adi.