Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Tenaga Kerja Asing (TKA) pemilik E-KTP di Cianjur tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar Heri Suherman mengatakan kasus di Cianjur tersebut bukanlah WNA masuk dalam DPT. Tetapi WNI asal Cianjur yang salah memasukan data sehingga NIK nya sama dengan NIK WNA pemilik KTP.
"Di Cianjur itu bukan orang asing yang masuk DPT, jadi yang masuk ke DPT itu warga Indonesia orang Cianjur, tetapi kesalahan input data sehingga NIK-nya itu NIK WNA," ujarnya di Bandung, Rabu (27/9/2019).
Dia menjelaskan secara aturan warga negara asing memang memiliki hak e-KTP. Menurut UU 24/2013 mereka yang wajib memiliki e-KTP itu adalah WNI dan WNA berumur 17 tahun atau sudah menikah.
"Jadi bukan hanya WNI tapi WNA pun wajib tapi dengan syarat tertentu memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Semua WNA yang punya KITAP itu wajib memiliki KTP," katanya.
Ditanya mengenai jumlah WNA yang telah memiliki e-KTP di Jabar, Heri mengaku tidak memiliki data persis mengingat kewenangannya berada di pemerintah pusat dan juga pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga
"Berapa orang asing yang sudah memiliki KTP itu memang data base-nya ada di pusat. Provinsi tidak bisa mengakses itu. Adanya (data itu) di kabupaten/kota dan pusat," ujarnya.