Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Proyek SPAM: KPK Buka Peluang Jerat Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi dalam kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menutup kemungkinan untuk menjerat korporasi dalam kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterlibatan korporasi dalam hal ini PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa akan terus dikembangkan selama penyidikan berlangsung.
 
Adapun dua perusahaan tersebut diketahui merupakan korporasi yang mengerjakan proyek-proyek SPAM Kementerian PUPR.
 
"Kalau untuk pengembangan penanganan perkara, saya kira itu memungkinkan, ya, apakah terhadap orang ataupun terhadap korporasi," kata Febri, Senin (25/2/2019).
 
Dia menjelaskan bahwa untuk menjerat korporasi, lembaga antirasuah itu harus mencermati lebih lanjut fakta-fakta yang ada selama penyidikan. Saat ini, tim penyidik KPK masih fokus memproses para tersangka yang sudah terjerat dalam kasus ini.
 
Di sisi lain, dalam pengembangannya, Febri mengatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi adanya 45 proyek yang diduga teridentifkasi suap, atau bertambah dari 20 proyek yang sebelumnya diidentifkasi oleh KPK.
 
"Kami menemukan setidaknya ada 45 proyek SPAM [yang] sebagian besar itu dikerjakan oleh PT WKE," ujarnya.
 
Sementara pada pemeriksaan lanjutan hari ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 9 orang saksi masing-masing satu saksi untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan delapan saksi guna melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
 
Adapun para saksi tersebut dari unsur swasta, ASN hingga pensiunan pejabat Kementerian PUPR. Dalam pemeriksaan saksi, KPK mendalami dugaan dana yang mengalir untuk proyek tersebut. 
 
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," ujar Febri.
 
Selain itu, tim penyidik juga mendalami proses dan mekanisme pelaksanaan di proyek-proyek SPAM tersebut mengingat PT WKE mendapatkan proyek yang sangat banyak.
 
Sementara itu, satu saksi untuk tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare yakni Kepala Badan Peningkatan dan Penyelenggara SPAM Bambang Sudiatmo tak berkomentar usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK.
 
PENGEMBALIAN UANG
 
Dalam kasus ini, KPK juga terus menerima pengembalian uang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menggarap proyek-proyek SPAM tersebut. Sebelumnya, pengembalian uang diterima KPK pada 19 Februari lalu.  
 
Febri mengatakan bahwa total pengembalian uang saat ini mencapai Rp16 miliar, US$ 128.500 dan SG$ 28.100. Seluruhnya dari 45 PPK yang memegang proyek-proyek SPAM Kementerian PUPR.
 
"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah," katanya.
 
Terlepas dari pengembalian uang tersebut, KPK menduga masih adanya penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek tersebut.
 
KPK terus mengingatkan agar para pejabat tersebut agar kooperatif apabila merasa menerima uang dan segera mengembalikannya ke KPK.
 
"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. KPK menghargai pengembalian uang ini," ujarnya. 
 
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka yakni diduga sebagai pihak pemberi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto, Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Iren Irma, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Yuliana Enganita Dibyo.
 
Sementara itu, sebagai pihak penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
 
Pihak penerima diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
 
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa high-density polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
 
Adapun untuk proyek tersebut masing-masing diduga menerima sejumlah uang. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare diduga menerima Rp500 juta dan US$5000 untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
 
Meina Waro Kustinah diduga menerima Rp1,42 miliar dan SG$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan HDPE di Bekasi serta Donggala dan Palu, Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper