Bisnis.com, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan wartawan media online nasional bernama Satria Kusuma terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan massa Malam Munajat 212 kepada dirinya, Kamis (21/2/2019) malam.
Kabag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengakui wartawan media online nasional tersebut telah melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya saat melakukan peliputan oleh massa Malam Munajat 212.
Menurut Purwadi tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat akan menangkap para pelaku penganiayaan terhadap wartawan itu.
"Laporan dari pihak pelapor sudah kami terima dan nomor laporannya itu: 358/K/II/2019/Restro Jakpus pada Jumat 22 Februari 2019 pukul 00.15 WIB," tutur Purwadi, Jumat (22/2/2019).
Purwadi menjelaskan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP yaitu bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, pada Kamis 21 Februari 2019 pukul 21.00 WIB.
"Nama pelakunya masih dalam penyelidikan. Kami akan profesional menangani kasus ini dan menangkap pelakunya," kata Purwadi.
Baca Juga
Terkait aksi kekerasan kepada jurnalis peliput kegiatan Malam Munajat 212, Aliansi Jurnalistik Independen menyampaikan empat butir pernyataan. Selengkapnya, silakan baca: AJI Kecam Intimidasi dan Persekusi Terhadap Jurnalis Peliput Malam Munajat 212