Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendorong pemerintah daerah untuk membuat perencanaan dalam memajukan kebudayaan di daerahnya dengan memanfaatkan dana alokasi khusus (DAK) kebudayaan.
Mulai tahun ini, pemerintah menyalurkan DAK kebudayaan yang akan dikelola oleh pemerintah daerah. DAK kebudayaan ini menjadi salah satu resolusi dalam Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang digelar pada akhir 2018.
Pemerintah daerah agar mengecek DAK kebudayaan yang disalurkan ke daerahnya masing-masing untuk kemudian membuat perencanaan dalam memajukan kebudayaan di daerah.
"Jumlahnya memang belum besar, sekitar setengah triliun," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 di Pusdiklat Kemendikbud, Depok, Jawa Barat, dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Selasa (12/2/2019).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid mengakui DAK Kebudayaan di tahun pertama penyalurannya ini memang masih terbatas, baik dari segi jumlah maupun cakupan.
"Kalau saya tidak keliru, angkanya sekitar Rp400 miliar untuk se-Indonesia," katanya.
Baca Juga
Dia berharap kehadiran DAK Kebudayaan dapat mendukung pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan sesuai dengan potensi dan permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah.
Dengan DAK Kebudayaan, pemerintah daerah bisa memiliki keleluasaan untuk merencanakan dan menganggarkan program-program pemajuan kebudayaan di wilayahnya.
"DAK kan langsung ditransfer ke daerah sehingga mereka punya keleluasaan untuk menentukan. Paling kita (Kemendikbud) bisa menentukan arahan umum, atau NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Terus juga ada beberapa persyaratan sehingga mereka bisa lebih terarah," kata Hilmar.
Besaran DAK Kebudayaan akan berbeda-beda untuk setiap daerah. Hilmar menuturkan, dalam menentukan besaran DAK untuk sebuah daerah,
Kemendikbud menggunakan pendekatan sederhana namun tetap fokus pada kebutuhan. Beberapa pertimbangan yang digunakan antara lain kondisi daerah dan keseriusan pemerintah daerahnya.
Salah satu penilaiannya adalah penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang diajukan pemerintah daerah pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018.
"Waktu ada pokok pikiran kebudayaan daerah tahun lalu, mereka mengusulkan nggak? Kan itu juga jadi tolok ukur. Seberapa besar pemda kemudian melakukan investasi untuk hal yang sederhana, yaitu mengenali kekayaan dan kekuatan yang mereka miliki. Selama mereka belum memiliki itu, bagi kita ya sekunder. Lebih baik fokus kepada mereka (pemda) yang serius dan sudah menyusun PPKD," ujar Hilmar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, cakupan DAK Kebudayaan akan diprioritaskan pada bantuan operasional untuk taman budaya dan museum di daerah. Alasannya, saat ini kedua institusi kebudayaan tersebut dinilai berada dalam kondisi kurang baik, baik dari sisi kelembagaan maupun fasilitas.
"Bantuan operasional ini juga cukup luwes, artinya bisa dipakai untuk beberapa perbaikan dan mendorong program-program kebudayaan di daerah. Sementara untuk perbaikan fasilitas dan hal-hal yang teknikal seharusnya sudah cukup dengan APBD," ujarnya.
Ada dua provinsi yang tidak akan menerima DAK Kebudayaan dari pemerintah pusat, yaitu DKI Jakarta dan DI Yogyakarta.
Menurut Hilmar, keputusan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Provinsi DKI Jakarta dan DI Yogyakarta sudah memiliki anggaran khusus kebudayaan yang cukup besar. Selain itu, kedua provinsi tersebut menyandang predikat daerah khusus dan daerah istimewa.