Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan merekomendasikan agar Pemerintah segera membatalkan remisi yang diberikan kepada Susrama, pelaku pidana pembunuhan wartawan Radar Bali A.A Prabangsa.
Susrama sebelumnya diputuskan menerima remisi, dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun. Keputusan remisi itu didasarkan pasal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Remisi ini harus ditinjau ulang dan dicabut. PDI Perjuangan merekomendasikan pembatalan remisi tersebut, dan kami yakin pemerintahan demokratis Pak Jokowi akan membatalkan remisi tersebut," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (9/2/2019).
Hasto menyatakan pihaknya menilai salah satu indikasi demokrasi yang sehat adalah kebebasan pers.
"Indonesia harus bebas dari intimidasi, dan kekerasan terhadap insan pers," tegasnya.
Pernyataan itu dikeluarkan PDI Perjuangan saat Indonesia merayakan Hari Pers Nasional 2019.
Kata Hasto, sejarah panjang pers Indonesia melibatkan diri dalam perjuangan pembebasan bangsa Indonesia dari penjajahan, penindasan dan karenanya penuh penghormatan terhadap demokrasi, keadilan, dan kemanusiaan.
Dalam perjuangan pembebasan Irian Barat, melalui diplomasi internasional di Amerika Serikat, Bung Karno menegaskan bahwa pers melahirkan kekuatan terang peradaban. Saat itu Bung Karno mengutip pernyataan Mark Twain, bahwa di dunia ini ada dua kekuatan yang bisa memberikan terang.
"Pertama adalah Matahari sebagai Ciptaan Allah SWT, dan kedua adalah pers. Karena itulah pers tidak hanya menjadi pilar keempat demokrasi, namun juga penjaga peradaban demokrasi dan sekaligus penjaga kemanusiaan itu sendiri," kata Hasto mengutip pernyataan Bung Karno.
"Dirgahayu Pers Indonesia.Kobarkan semangat juang, perkuat jalan demokrasi kerakyatan, keadilan, dan kemanusiaan, perkuat kedaulatan dan kebebasan pers Indonesia," tandas Hasto.