Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata M Taufik, Ahmad Dhani Ceria dan Banyak Fans di Rutan Cipinang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengunjungi Ahmad Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019). Di rutan itu, Ahmad Dhani sehat, ceria, dan sebagian napi fans pada vokalis Dewa 19 itu.
Ahmad Dhani (nomor 3 dari kiri) di Rutan Cipinang/Instagram@dahnil_anzar_simanjuntak
Ahmad Dhani (nomor 3 dari kiri) di Rutan Cipinang/Instagram@dahnil_anzar_simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengunjungi Ahmad Dhani yang ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/2/2019). Di rutan itu, Ahmad Dhani sehat, ceria, dan sebagian napi fans pada vokalis Dewa 19 itu.

"Saya bersyukur Ahmad Dhani sehat," kata Taufik seusai mengunjungi punggawa grup band Dewa 19 itu.

Taufik mengatakan musikus itu siap menjalani keputusan pengadilan terkait dengan proses hukumnya. Bahkan, Ahmad Dhani menyatakan bahwa proses hukumnya merupakan bagian dari perjuangan.

Dhani pun, kata dia, menyatakan akan tetap berjuang untuk memenangkan pasangan Prabowo Sabianto-Sandiaga meski di dalam penjara. 

 "Saya prihatin melihat proses hukum seperti ini," ujarnya.

Selain itu, keberadaan Dhani di dalam penjara pun diterima cukup baik oleh tahanan di sana. Bahkan, sebagian tahanan mengaku sebagai fans Ahmad Dhani.

 "Saya lihat dia menikmati. Kondisinya juga saya lihat ceria, sehat. Seperti biasanya Ahmad Dhani yang periang."

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019 lalu.

Tindak pidana yang dilakukan Dhani ialah sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.

Ujaran yang dimaksud diunggah melalui akun Twitter pribadi Ahmad Dhani pada 2016 lalu. Ada tiga cuit yang dilaporkan. Adapun pelapornya adalah Jack Lapian, pendukung Ahok, yang juga pendiri BTP Network.

Unggahan Dhani dianggap menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu.

Setelah divonis, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar Ahmad Dhani langsung ditahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper