Bisnis.com, DEPOK - Kuasa hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahardian mengungkapkan pihaknya akan melakukan peninjuan kembali (PK) terhadap kasus yang menjerat kliennya.
"Kami fair untuk memenuhi panggilan Kejari Depok. Nah, sekarang sudah memenuhi panggilan, dan Buni Yani siap melaksanakan putusan hukum meskipun tak mengakui yang dituduhkan kepadanya," kata Aldwin Rahadian ketika menemani Buni Yani di Kejari Depok, Jumat malam (1/2/2019).
Buni Yani menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. "Saya ke Lapas Gunung Sindur. Insyaallah, saya mengikuti prosedur hukum," kata Buni Yani ketika keluar dari Kejari Depok, Jumat malam.
Namun, dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengakui apa yang dituduhkan kepadanya.
Buni Yani keluar dari Kejari Depok sekitar pukul 20.20 WIB dan langsung memasuki mobil tahanan Kejari Kota Depok untuk menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat pada pukul 19.20 WIB.
Buni Yani datang menggunakan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan nomor polisi B-1983-SJV didampingi oleh pengacaranya, Aldwin Rahadian.