Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buni Yani Masuk Lapas Gunung Sindur Bogor Tempati Blok A

Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menampung terpidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE) Buni Yani di Blok A.
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). (ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru).
Terpidana Buni Yani keluar ruangan usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). (ANTARA FOTO/Kahfie Kamaru).

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menampung terpidana Undang-Undang tentang Informasi dan Transakai Elektronik (UU ITE) Buni Yani di Blok A.

"Sudah pasti ditahan di Lapas Gunung Sindur atas perintah pimpinan dan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat," kata Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana di Bogor, Jumat (1/2/2018).

Buni Yani kata Sopiana ditahan di ruang yang sama dengan tahanan lainya dan tidak ada perlakukan khusus di ruangan tahanan Lapas Gunung Sindur. "Ruangan tahananya sama dengan yang lain. Kami tempatkan di Blok A," ucap Sopiana.

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, melakukan eksekusi terhadap Buni Yani.

"Proses ini sudah berjalan cukup lama. Kurang lebih 5 hari yang lalu kami menerima salinan putusan perkara tersebut yang isi putusan tersebut menolak kasasi dari penasihat hukum Buni Yani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari.

Karena pihaknya sudah menerima salinan putusan itu, kata Sufari, sesuai dengan KUHAP harus segera dilaksanakan eksekusi tersebut.

Semua proses sudah dilakukan mulai dari pengadilan negeri, upaya banding, hingga kasasi sudah dijalankan sehingga tahapan dari perkara itu adalah eksekusi. "Sesuai dengan KUHAP akan segera dilakukan eksekusi," tegasnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 UU ITE.

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper