Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menyatakan restrukturisasi lembaga TNI akan memberikan ruangan bagi perwira tinggi untuk mengisi setidaknya 60 jabatan struktural.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (perpres) Nomor 62 Tahun 2016 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
“Akan ada jabatan untuk pati [perwira tinggi] baru sebanyak 60 ruang. Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik 1,2, dan 3,” katanya di Istana Merdeka, Selasa (29/1/2019).
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Tjahjanto meyakinkan penambahan jabatan struktural di lembaga TNI tidak serta-merta membuat gemuk struktur jabatan di TNI. Menurutnya, penambahan juga disesuaikan dengan struktur jabatan TNI yang selama ini berbentuk piramida.
“Kita tetap jaga piramida. Katakanlah akan menambah, kita akan tambah fungsional untuk menjaga piramida. Contoh, perwira tinggi ahli bidang HI [hubungan internasional], hankam [pertahanan dan keamanan], sosial, bisa kita tambah. Itu yang dikatakan Presiden sampai 80 [jabatan],” tekannya.
Penambahan jabatan di TNI diakuinya untuk merespons beberapa perwira tinggi yang tidak mendapat jabatan dan pengurangan pegawai akibat pensiun. Adapun, dia memperkirakan setiap tahunnya, pegawai TNI yang pensiun mencapai 30-40 orang.
Tak hanya itu, penambahan struktur kepegawaian tersebut sudah tercantum pada perpres dan wajib untuk segera dilakukan. Untuk saat ini, Hadi menyatakan TNI dituntut untuk membuat strategi pangkalan terintegrasi misalnya di Natuna, Morotai, Saumlaki, dan Biak. “Ini satu tuntutan tugas yang harus diisi dengan jabatan itu,” tandasnya.