Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Napi Terorisme Abu Bakar Ba’asyir Tolak Teken Surat Pernyataan Setia kepada NKRI

Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto menegaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak meneken surat pernyataan setia kepada Negara Kesahtuan Republik Indonesia (NKRI).
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto menegaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir menolak meneken surat pernyataan setia kepada Negara Kesahtuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Ade, Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara, sehingga jatuh tempo masa bebas murninya masih lama, yaitu pada 24 Desember 2023.

"Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya,  yaitu pada 13 Desember 2018. Tetapi, saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Ba’asyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto, Jumat (18/1/2019).

 Rencana pembebasan ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma`ruf Amin.

"Hingga saat ini kami belum terima surat apapun," ujar Ade Kusmanto.

Ade menjelaskan, Ba’asyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat.

Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham

Beberapa kemungkinan pembebasan Ba’asyir, kata Ade, pertama melalui bebas murni yaitu telah habis menjalani pidananya.

Kedua, bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

"Ketiga, melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," kata Ade Kusmanto.

Pertimbangan

Sebelumnya, Pengacara TKN Jokowi - Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Jokowi mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Baasyir.

Pertama alasan kemanusiaan mengingat usia yang bersangkutan sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.

Selain itu, Ba’asyir sudah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun di lapas. Menurut Yusril, Presiden Jokowi berpesan pembebasan Ba’asyir jangan ada syarat yang memberatkan.

"Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa. Bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," kata Yusril.

Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar Ba’asyir tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga.

Presiden Joko Widodo menyebut pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

"Ya, yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat (18/1/2019).

Penjelasan Jokowi

Jokowi membenarkan telah menugasi Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba’asyir, mengingat kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," kata Jokowi sembari menegaskan bahwa pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan matang.

"Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," kata Jokowi dengan menyebutkan pertimbangan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir sudah dibahas sejak setahun lalu.

"Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama kapolri, kita, menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Yusril Ihza Mahendra".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper