Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disetujui Jokowi, Ini Kronologis Pembebasan Napi Terorisme Abu Bakar Ba'asyir

Napi terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan segera bebas dari hukuman pidananya. Dia segera bebas dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan, telah melewati dua pertiga masa hukuman dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Napi terorisme Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan segera bebas dari hukuman pidananya. Dia segera bebas dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan, telah melewati dua pertiga masa hukuman dan mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penasihat hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembebasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Ba'asyir, yang juga pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid, yang terus menurun.

“Respons Presiden baik dan setuju jika Abu Bakar dibebaskan. Utamanya alasan kemanusiaan,” kata Yusril saat melakukan kunjungan dan menjadi imam salat Jumat di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1/2019).

Yusril menjelaskan, upaya pembebasan Baasyir telah dilakukan sebelum masa kampanye pemilihan presiden 2019. Namun upaya tersebut sempat terhambat persoalan peraturan dan syarat. Padahal, menurut dia, Baasyir telah memiliki hak bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Selain itu, usia yang menginjak 81 tahun dan kondisi kesehatan yang terus menurun menjadi pertimbangan.

“Pak Jokowi sudah menegaskan, kali ini, pembebasan harus berhasil dan tanpa syarat. Pertimbangannya hanya kemanusiaan,” ujar Yusril.

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011. Berikut kronologis upaya pembebasannya.

16 Juni 2011

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai pelatihan militer di Aceh senilai Rp 1,39 miliar.

7 Juli 2011

Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Baasyir menjadi 9 tahun penjara.

November 2011

Tim Pengacara Muslim yang mendampingi Baasyir mengajukan kasasi.

27 Februari 2012

Mahkamah Agung menolak kasasi Ba'asyir. Putusan MA menyatakan bahwa dia harus menjalani hukuman selama 15 tahun. Ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.

4 April 2018

Abu Bakar Ba'asyir menolak untuk dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Dua pekan setelahnya, Ba’asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

21 Juni 2018

Mendapat remisi hari raya Idul Fitri dengan pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.

 17 Agustus 2018

Ia kembali mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama 4 bulan. Ia berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Pertimbangannya, ia telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik.

13 Desember 2018

Baasyir telah memenuhi perhitungan dua pertiga masa hukuman untuk mekanisme pembebasan bersyarat.

18 Januari 2019

Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah menyetujui untuk membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper