Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bebas Murni Pekan Depan, Abu Bakar Ba'asyir akan Tinggal di Rumah Anaknya

Hal itu disampaikan oleh putra Ba'asyir, Abdurrochim, yang tengah menanti selesainya proses administrasi pembebasan sang ayah.
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, Kamis (1/3/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir akan tinggal di rumah salah satu anaknya setelah dibebaskan pada pekan depan.

Hal itu disampaikan oleh putra Ba'asyir, Abdurrochim, yang tengah menanti selesainya proses administrasi pembebasan sang ayah. Setelah proses administrasi rampung, dia akan membawa ayahnya kembali ke Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

"Nanti akan tinggal di rumah saya," ujar Abdurrochim, seperti dilansir Tempo, Sabtu (19/1/2019).

Sebelum ditangkap, Ba'asyir tinggal di rumah dinas di dalam Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo. Namun, sekarang rumah itu sudah diubah untuk menjadi tempat parkir.

Abdurrochim mengungkapkan dirinya sudah membangun rumah di samping pesantren, di mana halaman rumah tersebut menyatu dengan halaman pesantren. Dia akan mengajak ayahnya tinggal di rumah itu setelah Ba'asyir bebas. 

Terkait keputusan pemerintah membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan, Abdurrochim menyatakan pihak keluarga menyambut baik hal itu. Apalagi, lanjutnya, sang ayah sudah sangat tua dan sakit-sakitan.

Saat ini, narapidana terorisme itu sudah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya terus menurun. Ba'asyir dibebaskan dengan status bebas murni alias tanpa syarat dan tidak ada pengamanan khusus setelah dia bebas.

Proses administrasi pembebasan Ba'asyir seharusnya dapat dilakukan pada Senin (21/1). Tetapi, atas permintaannya, Ba'asyir baru bisa menghirup udara bebas pada Kamis (24/1). 

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Saat itu, Majelis Hakim memutuskan dia terbukti sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. 

Persidangan tersebut digelar untuk dakwaan primer keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Janto, Aceh.

Sebelum ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak 2016, Ba'asyir ditahan di Nusakambangan. Namun, dia dipindahkan karena kondisi kesehatannya menurun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper