Bisnis.com, JAKARTA - Narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir kemungkinan bebas pada hari yang sama dengan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Penasihat hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Abu Bakar Ba'asyir diperkirakan bakal keluar dari Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis, 24 Januari 2019.
Yusril mengatakan rencana Presiden Jokowi membebaskan Ba'asyir sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum. Mengingat, Ba’asyir sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
“Ini sudah menjadi hak beliau, karena beliau sudah lebih dari dua pertiga dan tidak dibebani syarat hukum,” kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Sebelumnya, Ahok- mantan Gubernur DKI Jakarta-pada Kamis (17/1/2019) menulis surat kepada para pendukungnya atau Ahokers, bahwa dia akan bebas murni dari Mako Brimob pada 24 Januari. Ahok dibui karena kasus penistaan agama saat pilkada DKI 2017.
Yusril mengatakan, proses administrasi Baasyir sudah selesai pada hari Senin 21 Januari 2019. Namun, Ba’asyir meminta waktu tiga sampai lima hari untuk merapikan barang-barangnya di dalam tahanan.
Baca Juga
“Beliau, Senin sih sudah bisa diproses adminidstrasinya, tapi beliau minta 3-5 hari untuk mengangkut barang barangnya untuk dibawa ke solo. Dugaan saya sekitar hari Kamis,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, pembebasan pimpinan Jamaah Anshoru Tauhid ini merupakan mandat dari Presiden Jokowi dan telah diketahui oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Ini merupakan niatan pak Jokowi yang iba dengan kondisi Ba'asyir, dan telah diketahui oleh semua termasuk Menkumham dan Kapolri,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, Presiden telah memiliki banyak pertimbangan untuk membebaskan Ba'asyir.
“Utamanya alasan kemanusiaan, kan kita tahu Ba'asyir ini sudah sakit-sakitan, dan beliau ingin dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.
Dipastikan, Ba'asyir akan keluar dari Lapas Gunung Sindur dalam pekan mendatang dan akan menetap di Solo.
Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Ba’asyir yang kini berusia 81 tahun telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan namun karena kondisi kesehatan yang menurun, Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.