Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaleidoskop Hukum dan Kepolisian 2018: Jerat UU ITE dan Jejak Kasus Sepanjang Tahun

Pria yang identik dengan rambut panjang warna jingga ini menjadi kontroversi sebab menyebut Jokowi di video ceramahnya sebagai pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi penjual mebel, tidak pantas menjadi presiden.
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait video ceramahnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Agustus: Ancam Ledakkan Polda Riau, Pemilik Akun Facebook Dijerat UU ITE

Habib Bahar bin Ali bin Smith, penceramah asal Manado yang juga pendiri Majelis Pembela Rasulullah, dilaporkan di dua tempat berbeda.

Pria yang identik dengan rambut panjang warna jingga ini menjadi kontroversi sebab menyebut Jokowi di video ceramahnya sebagai pengkhianat, banci, bahkan menilai Jokowi penjual mebel, tidak pantas menjadi presiden.

Atas pernyataannya tersebut, Sang Habib dilaporkan oleh perwakilan Jokowi Mania DKI Jakarta ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelapor atas nama La Kamarudin. Dakam waktu hampir bersamaan, ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid juga melaporkan Habib Bahar ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan tersebut berisi persangkaan pidana yang senada, yaitu Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ceramah kontroversialnya pada Jumat (7/12/2018), Habib Bahar juga dijerat kasus hukum lain.

Kali ini Polda Jawa Barat menilai Habib Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Kedua anak tersebut menirukan gaya ceramah Habib Bahar untuk mencari popularitas di media sosial. Habib Bahar merasa dilecehkan melalui video tersebut, sehingga kedua anak tersebut dianiaya.

Atas perbuatannya, pihak kepolisian menyatakan Habib Bahar akan dijerat pasal berlapis. Mulai dari dugaan pelanggaran diskriminasi ras-etnis, UU ITE, pencemaran nama baik, ditambah penganiayaan.

"Ancaman dari tiap pasal itu di atas 5 tahun semua," ungkap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper