Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Connie Bakrie Kembali Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar UU ITE

Connie Rahakundini Bakrie telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE.
Pengamat militer dan keamanan Connie Bakrie./Bisnis-Yotube Ovarla
Pengamat militer dan keamanan Connie Bakrie./Bisnis-Yotube Ovarla

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana yang melanggar UU ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Connie dilaporkan oleh dua pihak, yaitu Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).

Kedua laporan Polisi ini teregister dalam nomor nomor : LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan nomor : LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ pada 20 Maret 2024.

"Kedua pelapor itu melaporkan dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (24/3/2024).

Kemudian, Ade menyampaikan barang bukti yang dibawa oleh kedua pelapor itu yakni flash disk dan lembar kertas hasil cetak cuplikan layar dari dari akun Instagram @connierahakundinibakrie.

Pada intinya, kata Ade, akun tersebut memuat narasi yang mengutip pernyataan yang Jenderal Oegroseno yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".

"Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima Laporan Polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,"

Sejauh ini tim penyelidik baru meminta keterangan terhadap empat orang saksi, termasuk pelapor. Adapun, Connie dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Connie melalui akun Instagramnya telah memberikan klarifikasi bahwa statement soal Polres memiliki akses Sirekap dan mengisi C1 yang mengutip dari Wakapolri Oegroseno ternyata keliru.

Connie menerangkan bahwa setelah melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak yang hadir ternyata hal tersebut bukan ucapan dari Oegroseno, melainkan dari staf-nya.

"Staff beliau yang mengatakan bahwa 'Polres-Polres itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka'," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper