Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim akan memanggil pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dan Rosan Roeslani dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Dia menambahkan bahwa saat ini pihaknya akan meneliti laporan terlebih dahulu sebelum memanggil Rosan selaku pelapor dan Connie sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," tambahnya.
Eddi juga menuturkan bahwa Connie dipersangkakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan Connie dilaporkan karena telah mencatut nama Rosan soal pernyataan Prabowo Subianto hanya menjabat dua tahun jika terpilih menjadi Presiden RI.
"Padahal, pak Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran 3 tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," imbuhnya.
Di samping itu, Dia juga menegaskan bahwa Rosan melaporkan Connie atas nama pribadi tanpa mencatut pihak manapun, termasuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kemarin itu, kita legal standingnya kita dia sebagai pribadi aja," pungkasnya.