Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Pontjo Sutowo 'Kalah' Beruntun di PTUN, Adu Kuat di PN Jakarta Pusat

Pihak Indobuildco masih menyisakan satu gugatan terkait sengketa Hotel Sultan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara alias PTUN Jakarta tidak menerima gugatan dari kubu tiga gugatan kubu Indobuildco, perusahaan pengelola Hotel Sultan milik konglomerat Pontjo Sutowo

Pada Rabu kemarin, misalnya, majelis hakim tata usaha negara memutuskan tidak menerima gugatan kubu Pontjo Sutowo terhadap Menteri Investasi alias Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta Pusat. 

Adapun objek gugatan pihak Pontjo Sutowo terhadap Menteri Bahlil adalah permohonan pembatalan dan pencabutan Keputusan Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor 0220008472676-326-317100001 serta Nomor  0220008472676-326-317100002. Keputusan itu masing-masing terkait hotel dan apartemen di kompleks Hotel Sultan. 

Sedangkan gugatan Indobuildco terhadap Kepala DPMPTSP terkait pembatalan dan pencabutan Keputusan Pembatalan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nomor : 0220008472676-326-31710003 tanggal 04 Oktober 2023. Keputusan itu memiliki kaitan dengan keabsahan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa oleh Indobuildco.

"Mengadili: menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PTUN Jakarta, Rabu kemarin.

Dalam catatan Bisnis, tidak diterimanya dua gugatan pihak Pontjo Sutowo bukan yang pertama kali terjadi. Pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, majelis hakim PTUN juga tidak menerima gugatan Indobuildco. Namun sengketa hukum waktu itu bukan dengan Menteri Investasi, melainkan Direktur Utama Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno alias PPKGBK.

Sengketa antara Indobuildco dengan Direktur Utama PPKGBK merupakan kelanjutan dari ontran-ontran eksekusi Hotel Sultan oleh pengelola kawasan pada tahun lalu. Eksekusi itu dilakukan dengan menutup akses masuk Hotel Sultan dari jalan Gatot Subroto dan Sudirman serta memasang spanduk yang menyatakan kawasan Hotel Sultan merupakan aset milik pemerintah. Gugatan itu ditolak.

Adapun pihak penasihat hukum PT Indobuildco mengungkapkan bahwa putusan hakim berbunyi "gugatan tidak dapat diterima" karena menganggap tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

Pihak Indobuildco menilai Peradilan Perdata terlebih dulu telah menerbitkan Putusan Sela dan Putusan Provisi dengan dasar pertimbangan hakim perdata bahwa PPKGBK telah melakukan perbuatan Main Hakim Sendiri menutup akses masuk kawasan Sultan Hotel tanpa perintah atau penetapan eksekusi dari Pengadilan. 

"Dan diktum putusannya yang memerintahkan Pihak PPGBK untuk penghentian segala bentuk kegiatan di kawasan Sultan Hotel," kata kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda. 

Namun demikian, sebelum putusan PTUN, penasihat hukum Indobuildco yang lain, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Hotel Sultan masih beroperasi karena dinilai izin tidak dibekukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

"Kan lagi digugat di PTUN, kita menganggap enggak ada pencabutan. Sampai sekarang masih operasi dan bukan izin Hotel Sultannya yang dicabut, enggak ada, ada yang digugat tetapi bukan pencabutan izin Hotel Sultannya," kata Hamdan ketika ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024). 

Adu Kuat di PN Jakpus

Meski gagal di memenangkan gugatan di PTUN Jakarta, kubus Pontjo Sutowo masih menyisakan satu gugatan yang masih berproses di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus. Gugatan dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst mendalilkan bahwa Mensesneg, PPKGBK, Menteri ATR/BPN telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, mereka meminta hakim untuk menyatakan Indobuildco adalah pemegang sertifikat HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora secara sah dan menyatakan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Kubu PT Indobuildco, perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo, berkukuh bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) maupun pengelola GBK. 

Pihak kuasa hukum yang mewakili pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo, menyampaikan bahwa HGB No.26 dan No.27 atas Hotel Sultan itu berdiri di atas tanah negara. 

Pada persidangan hari ini, Selasa (7/5/2024), pihak Tergugat yakni Mensesneg hingga PPKGBK menghadirkan tiga ahli hukum untuk memberikan keterangan ahli soal gugatan dari Indobuildco.

"Gimana memastikan bahwa tanah ini di atas HPL atau di atas tanah negara? Ternyata dari data-data dan bukti yang ada, enggak ada dikatakan bahwa tanah HGB Hotel Sultan itu di atas tanah HPL. Itu di atas tanah negara saat pemberian awal," terang penasihat hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva pada sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hamdan mempertanyakan keterangan ahli dari Tergugat bahwa HPL Blok 15 Kawasan GBK sudah ada sejak awal sebelum diterbitkannya dua HGB milik Indobuildco. Dia menyoroti bahwa HPL dimaksud baru terbit pada 1989, sedangkan dua HGB Indobuildco atas kawasan tersebut diterbitkan pada 1973 oleh Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempertanyakan apabila kawasan seluas 13 hektare itu sedari awal berstatus HPL. Dia justru berpendapat bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara, sehingga bisa diterbitkan di atasnya HPL, HGB atau hak milik. 

Oleh sebab itu, dia berargumen bahwa negara saat itu memberikan HGB kepada Hotel Sultan di atas tanah negara, bukan HPL. Dalam persidangan, Hamdan juga menyinggung bahwa Indobuildco masih bisa melakukan perpanjangan HGB karena belum habis masa berlaku 80 tahun sejak diterbitkan 1973. 

"Bagi saya keterangan-keterangannya [ahli] memberikan suatu yang terang benderang bahwa posisi kepemilikan HGB Hotel Sultan clear. Itu HGB di atas tanah negara, karena enggak ada perjanjian. Kalau [HGB Indobuildco di atas HPL ada perjanjiannya dong. Enggak ada dalam paket HGB di atas HPL tanpa perjanjian. Ngarang aja kalau ada," ucapnya. 

Tanggapan Kubu Pratikno

Sementara itu, penasihat hukum pihak Tergugat, Kharis Sucipto menilai HGB Indobuildco berada di atas HPL karena diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta saat itu. Dia membantah argumen Hamdan bahwa HGB yang diberikan ke perusahaan Pontjo Sutowo itu berada di atas tanah negara.

Di dalam persidangan, kubu Mensesneg dan pengelola GBK selaku pemilik HPL no.169/HPL/BPN/89 juga menyebut tanah Blok 15 Kawasan GBK itu sebelumnya telah dibebaskan oleh pemerintah sebelum penerbitan HGB Indobuildco.

"PT Indobuildco tidak membebaskan tanah, tidak mengganti rugi tanah, tidak mendapatkan hibah atau waris, tidak pula mendapatkan hak karena perikatan-perikatan lain, semata-mata karena pemberian izin dari gubernur pada saat itu. Sehingga itulah yang membuat sesungguhnya HGB tersebut berada di atas Hak Pengelolaan," tutur Kharis.

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya ingin mengeksekusi putusan pengadilan yang menyatakan sah atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK. Eksekusi itu ingin dilakukan pada 2023 usai Indobuildco kalah dalam empat kali Peninjauan Kembali (PK) dalam menggugat sah atau tidaknya HPL tersebut. 

Oleh sebab itu, kubu Pontjo Sutowo menggugat pemilik HPL yaitu Menseneg hingga PPKGBK dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. Sejalan dengan itu, mereka juga menggugat Menteri Investasi ke PTUN Jakarta atas pencabutan izin usaha Indobuildco. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper