Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 500 website yang diduga kuat memuat konten yang mengandung unsur terorisme, radikalisme dan separatisme sepanjang Desember 2017 sampai November 2018.
Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan pemblokiran 500 situs tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sesuai Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut pria yang akrab disapa Nando tersebut, berdasarkan laporan Subdit Pengendalian Konten Internet pada Direktorat Pengendalian Aplikasi Infomatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo menyebutkan ada 3 situs utama yang memuat konten tentang separatisme dan organisasi berbahaya dan sudah diblokir.
"Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kemkominfo telah memblokir 497 situs, di antaranya 202 situs merupakan situs yang diblokir sampai bulan Desember 2017. Total keseluruhan sudah ada 500 situs yang kami blokir," tuturnya, Jumat (21/12/2018).
Menurut Nando, seluruh situs yang telah diblokir itu didominasi berasal dari luar negeri dengan register lebih banyak menggunakan domain .com.
Dia mengatakan Pemerintah akan terus melakukan pencarian terhadap situs dan akun yang diduga kuat mengandung isu terorisme, radikalisme, dan separatisme.
"Kemkominfo juga telah bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme itu," katanya.